Advokat Andi Simangunsong Diperiksa KPK untuk Ratu Atut

Kali ini pengacara yang akan diperiksa KPK adalah Andi Simangunsong. Andi baru akan menjelaskan perkara ini setelah menjalani pemeriksaan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Mar 2014, 10:58 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2014, 10:58 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Melalui sejumlah pengacara tersangka, KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Banten tersebut.

Setelah memeriksa Tubagus Sukatma, Rudi Alfonso, Efran Helmi Juni, dan Teuku Nasrullah, kali ini seorang pengacara yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Andi F Simangunsong.

"Dia (Andi F Simangunsong) akan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (14/3/2014).

Tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.00 WIB, Andi enggan berkomentar banyak. Ia baru akan menjelaskan perkara ini setelah menjalani pemeriksaan.

"Nanti ya, nanti ya kita masuk dulu ya. Nanti saya ke penyidikan dulu," kata Andi sambil masuk ke lobi Gedung KPK.

Tak hanya pengacara Andi F Simangunsong, beberapa saksi lain juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi Atut. Mereka yakni, Firman Muntako selaku  Pegawai Negeri Sipil dan Laura Indriani Stephanie selaku pihak swasta. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Jadi Wali Nikah, Pengacara Nasrullah Tak Penuhi Panggilan KPK

Wawan: Saya Tak Punya Kepentingan di Pilkada Lebak

Geledah Kantor Biro Umum Banten, KPK Sita 51 Item Terkait Atut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya