Saksi Akil Mochtar Bantah Dirinya Makelar Kasus

Dalam sidang Akil Mochtar, Muhtar Ependy dalam kesaksiannya bantah bahwa Akil Mochtar makelar kasus sengketa pilkada.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 25 Mar 2014, 07:22 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 07:22 WIB
Sidang Akil - Liputan6 Pagi
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus suap sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dengan terdakwa Akil Mochtar kembali digelar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/3/2014), dalam sidang kasus suap sengketa pilkada dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, salah satu saksi yang sebelumnya menurut hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah makelar kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Muhtar Ependy mencabut sebagian kesaksiannya. Ia menarik keterangan sebelumnya bahwa ia menjadi makelar kasus. Padahal dalam pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya, Muhtar disebutkan menjadi makelar sejumlah kasus sengketa pilkada di MK.

Muhtar kerap membawa para pihak berperkara tersebut ke Bank Pembangunan Kalimantan Barat cabang Jakarta, untuk menitipkan uang yang jumlah totalnya mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga sebagai uang suap kepada Akil Mochtar. (Anri Syaiful)

Baca juga:

10 Hari Buka Tabungan, Kepercayaan Akil Diduga Punya 4 M

Banyak Tekanan, Orang Kepercayaan Akil Mochtar Cabut BAP

Bakal Ada Pejabat Jadi Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya