Ditelepon Holly, Saksi Dengar Teriakan Sangat Keras

Mendengar anak angkatnya teriak, Ani lalu menelepon anak angkat lainnya di apartemen.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mar 2014, 18:44 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 18:44 WIB
Gatot

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, Gatot Supiartono, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi.

Salah satu saksi, Kusandani alias Ani (50), mengaku mendengar suara teriakan dari Holly. Suara teriakan itu didengarnya saat Holly menelepon dirinya.

"Dia telepon saya, belum selesai telepon dia teriak 'aaauuu'. Itu keras sekali," kata Ani di PN Jakpus, Rabu (26/3/2014).

Mendengar anak angkatnya teriak, Ani lalu menelepon anak angkat lainnya di apartemen, Umar Hasan, untuk memeriksa keadaan Holly.

"Saya suruh anak saya cek, lapor security sekalian," lanjut wanita yang mengenakan kemeja putih itu.

Ani mengaku, Holly menghubunginya hanya untuk memberi tahu kalau sudah tiba di apartemen. Tapi, nyatanya itu adalah kontak terakhir dirinya dengan Holly.

"Saya langsung ke apartemen, tapi katanya sudah dibawa ke RSCM. Sampai di RSCM, saya lihat tapi saya nggak tahu detailnya, nggak berani," ujarnya.

Dalam kasus ini, Gatot yang diduga otak di balik pembunuhan berencana ini mulai disidang pada 19 Maret 2014, di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Apartemen Kalibata City itu, 4 terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan terhadap Holly terjadi pada 30 September 2013, tepatnya di Unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot yang merupakan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah suami siri Holly. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

3 Pembunuh Holly Angela Terancam Hukuman Mati

3 Tersangka Pembunuh Holly Angela Jalani Sidang Perdana

Aksi Pembunuhan Holly Kacau, Auaminya Perintahkan `Clear Chat`

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya