Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, terdakwa Izedrik Emir Moeis dilarikan ke rumah sakit karena keluhan sakit jantung. Padahal, politisi PDIP itu dijadwalkan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.
"Iya benar, Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2014).
Johan menjelaskan, pihaknya sudah meminta penetapan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Emir. Sebab, sampai saat ini eks Ketua Komisi XI DPR itu masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Sampai saat ini masih dirawat," jelasnya.
Emir sedianya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Ia dituntut penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.
Jaksa menilai, Emir terbukti menerima suap US$ 423.985 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Jelang Vonis di Tipikor, Politisi PDIP Emir Moeis Sakit Jantung
Kasus Korupsi PLTU, Politisi PDIP Emir Moeis Divonis Hari Ini
Baca Pledoi, Emir Moeis Minta Maaf kepada Megawati Soekarnoputri