Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes iklan bakal capres dan cawapres Partai Hanura Wiranto-Hary Tanoe yang menempel di bus-bus Ibukota. Pasalnya, iklan politik itu ternyata tak dikenai pajak.
Namun nampaknya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi tak sependapat dengan pria yang karib disapa Ahok itu. Mengapa?
Iwan mengatakan, dalam Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan definisi reklame adalah perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Hal itulah yang menjadi acuannya sehingga tak menarik pajak dari iklan politik.
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Iwan, meski dipasang pada reklame komersil, namun iklan politik tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan. Hal itu berarti tak ada kewajiban membayar pajak oleh partai politik atau capres/cawapres.
Dia juga menampik anggapan Ahok yang menuding pembebasan pajak untuk iklan politik pada reklame komersil, dapat menghilangkan peluang pendapatan daerah. Karena pemilihan iklan dipasang atau tidak, menurutnya tergantung dari pemilik bus.
"Partai politik datang ke pemilik bus ini kita mau naruh iklan. Ya pasang. Kan reklame tujuan yang dia pasang bukan untuk komersil. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersil terus pemilik busnya bilang nggak boleh ya tergantung yang punya," jelasnya.
Iwan menambahkan, tak hanya iklan WIN-HT yang dibebaskan pajaknya, melainkan juga diterapkan kepada iklan calon legislatif dan parpol lainnya. Sehingga, menurutnya tindakan pembebasan pajak itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Protes Iklan Wiranto-Hary Tanoe, Ahok Disuruh Baca Perda Reklame
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan.
Diperbarui 26 Apr 2014, 08:58 WIBDiterbitkan 26 Apr 2014, 08:58 WIB
Ahok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 April 1979: Mengenang Sosok Pejuang Rakyat Papua Frans Kaisiepo
Apa Itu Potongan Rambut Mullet? Ini Rekomendasi Model Terbaru dan Tips Memilihnya
PPDS Anestesiologi di RSHS Dihentikan Satu Bulan Usai Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Cara Menyimpan Barang Perak Agar Tidak Tergores dan Ternoda
6 Potret Esta Pramanita Bareng Bara Valentino di Momen Ultah ke-26, Didoakan Langgeng
Tanggal Rilis Galaxy S25 Edge Mundur ke Akhir Mei 2025, Hanya Dijual di 2 Negara Ini Duluan!
Alasan Donald Trump Tunda Tarif Impor Resiprokal Selama 90 Hari
Terancam Ditinggal Jebolan Akademi, Manchester United Susun Rencana Rekrut Gelandang Serie A
VIDEO: Viral Tsunami Sampah, Bupati Polewali Mandar Turun Tangan
5 Film Animasi Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Pramono Anung Bersilahturahmi dengan Persija, Siap Perjuangkan Fasilitas Terbaik di JIS
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Dedi Mulyadi Berkata Tuhan Tidak Ada dan Lebih Percaya Nyi Roro Kidul