Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes iklan bakal capres dan cawapres Partai Hanura Wiranto-Hary Tanoe yang menempel di bus-bus Ibukota. Pasalnya, iklan politik itu ternyata tak dikenai pajak.
Namun nampaknya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi tak sependapat dengan pria yang karib disapa Ahok itu. Mengapa?
Iwan mengatakan, dalam Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan definisi reklame adalah perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Hal itulah yang menjadi acuannya sehingga tak menarik pajak dari iklan politik.
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Iwan, meski dipasang pada reklame komersil, namun iklan politik tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan. Hal itu berarti tak ada kewajiban membayar pajak oleh partai politik atau capres/cawapres.
Dia juga menampik anggapan Ahok yang menuding pembebasan pajak untuk iklan politik pada reklame komersil, dapat menghilangkan peluang pendapatan daerah. Karena pemilihan iklan dipasang atau tidak, menurutnya tergantung dari pemilik bus.
"Partai politik datang ke pemilik bus ini kita mau naruh iklan. Ya pasang. Kan reklame tujuan yang dia pasang bukan untuk komersil. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersil terus pemilik busnya bilang nggak boleh ya tergantung yang punya," jelasnya.
Iwan menambahkan, tak hanya iklan WIN-HT yang dibebaskan pajaknya, melainkan juga diterapkan kepada iklan calon legislatif dan parpol lainnya. Sehingga, menurutnya tindakan pembebasan pajak itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Protes Iklan Wiranto-Hary Tanoe, Ahok Disuruh Baca Perda Reklame
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan.
diperbarui 26 Apr 2014, 08:58 WIBDiterbitkan 26 Apr 2014, 08:58 WIB
Ahok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali