Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes iklan bakal capres dan cawapres Partai Hanura Wiranto-Hary Tanoe yang menempel di bus-bus Ibukota. Pasalnya, iklan politik itu ternyata tak dikenai pajak.
Namun nampaknya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi tak sependapat dengan pria yang karib disapa Ahok itu. Mengapa?
Iwan mengatakan, dalam Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan definisi reklame adalah perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Hal itulah yang menjadi acuannya sehingga tak menarik pajak dari iklan politik.
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Iwan, meski dipasang pada reklame komersil, namun iklan politik tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan. Hal itu berarti tak ada kewajiban membayar pajak oleh partai politik atau capres/cawapres.
Dia juga menampik anggapan Ahok yang menuding pembebasan pajak untuk iklan politik pada reklame komersil, dapat menghilangkan peluang pendapatan daerah. Karena pemilihan iklan dipasang atau tidak, menurutnya tergantung dari pemilik bus.
"Partai politik datang ke pemilik bus ini kita mau naruh iklan. Ya pasang. Kan reklame tujuan yang dia pasang bukan untuk komersil. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersil terus pemilik busnya bilang nggak boleh ya tergantung yang punya," jelasnya.
Iwan menambahkan, tak hanya iklan WIN-HT yang dibebaskan pajaknya, melainkan juga diterapkan kepada iklan calon legislatif dan parpol lainnya. Sehingga, menurutnya tindakan pembebasan pajak itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Protes Iklan Wiranto-Hary Tanoe, Ahok Disuruh Baca Perda Reklame
"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan.
diperbarui 26 Apr 2014, 08:58 WIBDiterbitkan 26 Apr 2014, 08:58 WIB
Ahok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Dermatitis: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Kawasan Kapuk Raya Jakbar Banjir Akibat Hujan Lebat, Ketinggian Air Capai 20-30 Cm
Top 3 Islami: Tidak Khusyuk Apa Sholatnya Tetap Sah? Jawaban Buya Yahya, Jumlah Pintu Surga Sesuai Anggota Sujud Kata Mbah Moen
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan