Protes Iklan Wiranto-Hary Tanoe, Ahok Disuruh Baca Perda Reklame

"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Apr 2014, 08:58 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2014, 08:58 WIB
Kebijakan Pemerintah Timpang, Ahok: Tunggu Presiden Baru
Ahok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes iklan bakal capres dan cawapres Partai Hanura Wiranto-Hary Tanoe yang menempel di bus-bus Ibukota. Pasalnya, iklan politik itu ternyata tak dikenai pajak.

Namun nampaknya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi tak sependapat dengan pria yang karib disapa Ahok itu. Mengapa?

Iwan mengatakan, dalam Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan definisi reklame adalah perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Hal itulah yang menjadi acuannya sehingga tak menarik pajak dari iklan politik.

"WIN-HT kan partai politik. Aturannya kan memang gitu. Baca Perda tentang Pajak Reklame. Definisi reklame itu apa," ujar Iwan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Menurut Iwan, meski dipasang pada reklame komersil, namun iklan politik tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan. Hal itu berarti tak ada kewajiban membayar pajak oleh partai politik atau capres/cawapres.

Dia juga menampik anggapan Ahok yang menuding pembebasan pajak untuk iklan politik pada reklame komersil, dapat menghilangkan peluang pendapatan daerah. Karena pemilihan iklan dipasang atau tidak, menurutnya tergantung dari pemilik bus.

"Partai politik datang ke pemilik bus ini kita mau naruh iklan. Ya pasang. Kan reklame tujuan yang dia pasang bukan untuk komersil. Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersil terus pemilik busnya bilang nggak boleh ya tergantung yang punya," jelasnya.

Iwan menambahkan, tak hanya iklan WIN-HT yang dibebaskan pajaknya, melainkan juga diterapkan kepada iklan calon legislatif dan parpol lainnya. Sehingga, menurutnya tindakan pembebasan pajak itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya