Rudi Rubiandini Siap Divonis Siang Ini

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada pukul 14.00 WIB.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Apr 2014, 11:03 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 11:03 WIB
Rudi Rubiandini Malu dan Menyesal Terima Hadiah
Dalam pledoi yang diberi judul "Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", Rudi menyatakan penyesalannya

Liputan6.com, Jakarta - Nasib terdakwa Rudi Rubiandini ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor hari ini. Rudi menjadi terdakwa karena diduga terlibat kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Majelis hakim yang dipimpin Asmin Ismanto dijadwalkan membacakan vonis pada pukul 14.00 WIB. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rudi, Rusydi Abu Bakar mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi vonis tersebut.

"Alhamdulilah Pak Rudi sehat dan siap," kata Rusydi dalan pesan singkatnya, Selasa (29/4/2014). Rusydi tidak mau menerka-nerka berapa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kepala SKK Migas tersebut. "Kita tunggu saja putusan akhirnya," kata Rusydi.

Selain kepada guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, majelis hakim juga akan menjatuhi vonis ke pelatih golf Rudi, Devi Ardi, dalam kasus yang sama.

Jaksa sebelumnya menuntut Rudi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti menerima duit dari sejumlah pihak terkait beberapa lelang proyek minyak mentah perusahaan rekanan di SKK Migas.

Rudi juga diyakini melakukan pencucian uang pada 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013. Hal ini dilakukan Rudi dengan menitipkan US$ 772,500 dan 800 ribu dolar Singapura. Membelanjakan dan membayarkan Rp 3,679 miliar, menempatkan US$ 300 ribu, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.

Menurut Jaksa, Rudi tidak bisa membuktikan secara sah asal uang yang dimilikinya. Jaksa juga menolak alibi Rudi soal adanya tekanan, sehingga mantan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menerima duit dari sejumlah pihak.

Rudi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Deviardi dituntut 5 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan duit ke Rudi, termasuk ikut terlibat dalam pidana pencucian uang.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya