Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan ke Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
"Hari ini sekitar pukul 13.20 WIB dilaksanakan penyerahan tersangka Mohammad Bahalwan berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Untung menjelaskan, pelimpahan tahap dua itu berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selanjutnya, Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014," ungkap dia.
M Bahalwan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Selain terlibat korupsi, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan dari proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.
Berkas P21, Tersangka Korupsi Turbin Diserahkan ke Kejari Medan
Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.
Diperbarui 29 Apr 2014, 19:18 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 19:18 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 April 1979: Mengenang Sosok Pejuang Rakyat Papua Frans Kaisiepo
Apa Itu Potongan Rambut Mullet? Ini Rekomendasi Model Terbaru dan Tips Memilihnya
PPDS Anestesiologi di RSHS Dihentikan Satu Bulan Usai Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Cara Menyimpan Barang Perak Agar Tidak Tergores dan Ternoda
6 Potret Esta Pramanita Bareng Bara Valentino di Momen Ultah ke-26, Didoakan Langgeng
Tanggal Rilis Galaxy S25 Edge Mundur ke Akhir Mei 2025, Hanya Dijual di 2 Negara Ini Duluan!
Alasan Donald Trump Tunda Tarif Impor Resiprokal Selama 90 Hari
Terancam Ditinggal Jebolan Akademi, Manchester United Susun Rencana Rekrut Gelandang Serie A
VIDEO: Viral Tsunami Sampah, Bupati Polewali Mandar Turun Tangan
5 Film Animasi Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Pramono Anung Bersilahturahmi dengan Persija, Siap Perjuangkan Fasilitas Terbaik di JIS
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Dedi Mulyadi Berkata Tuhan Tidak Ada dan Lebih Percaya Nyi Roro Kidul