Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan ke Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
"Hari ini sekitar pukul 13.20 WIB dilaksanakan penyerahan tersangka Mohammad Bahalwan berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Untung menjelaskan, pelimpahan tahap dua itu berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selanjutnya, Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014," ungkap dia.
M Bahalwan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Selain terlibat korupsi, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan dari proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.
Berkas P21, Tersangka Korupsi Turbin Diserahkan ke Kejari Medan
Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.
diperbarui 29 Apr 2014, 19:18 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 19:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intermittent Fasting: Rahasia Ampuh Turunkan Kolesterol, Stabilkan Gula Darah, dan Kendalikan Tekanan Darah
Ciri-ciri Planet Jupiter: Fakta Menarik Raksasa Gas Tata Surya
Cek Kesehatan Gratis, Ada Puskesmas yang Layani Lebih dari 30 Pasien dalam Sehari
Raja Abdullah II Usai Bertemu Trump: Yordania Tegas Menentang Relokasi Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam usai Pernyataan Ketua The Fed
Kebijakan Zero Tolerance Banyak Diterapkan Negara Maju, Bagaimana dengan Indonesia?
Utang Sholat 15 Tahun, Bisakah Diqadha? Ini Penjelasan Buya Yahya
Puan Maharani Berdoa untuk Bangsa dan Negara Saat Umrah Bersama Megawati
Kode Redeem EA FC Mobile Terkini 12 Februari 2025, Jangan Lupa Diklaim!
6 Fakta Menarik Gunung Matebean di Timor Leste yang Terdapat Reruntuhan Bangunan Peninggalan Portugis
Resep Membuat Donat: Panduan Lengkap untuk Hasil yang Lezat dan Sempurna
6 Publik Figur Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia 2025, Raisa hingga Chef Arnold