Berkas P21, Tersangka Korupsi Turbin Diserahkan ke Kejari Medan

Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Apr 2014, 19:18 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 19:18 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan ke Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

"Hari ini sekitar pukul 13.20 WIB dilaksanakan penyerahan tersangka Mohammad Bahalwan berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Untung menjelaskan, pelimpahan tahap dua itu berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selanjutnya, Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014," ungkap dia.

M Bahalwan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Selain terlibat korupsi, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan dari proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya