Surat Tak Ditembuskan ke Jokowi, Tugas DKI Dilimpahkan ke Ahok?

Surat DPU itu ditembuskan langsung ke Ahok. Apakah Jokowi sudah melimpahkan tugasnya ke Wagub DKI tersebut?

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Mei 2014, 05:53 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2014, 05:53 WIB
Kebijakan Pemerintah Timpang, Ahok: Tunggu Presiden Baru
Ahok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengirim surat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat DKI untuk meminta pendampingan terhadap proyek DKI yang berbiaya besar. Namun, surat itu tidak ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, melainkan langsung ke wakilnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Apakah ada pelimpahan wewenang dari Jokowi ke Basuki alias Ahok jelang Pilpres 2014?

Ahok membantahnya. Dia mengaku juga heran mengapa surat itu tak ditembuskan kepada Jokowi yang merupakan pimpinan tertinggi di Pemprov DKI.

"Kamu tanya saja ke Dinas PU-nya kenapa suratnya seperti itu. Nggak biasanya itu kalau mereka mau cepat langsung kasih ke saya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Apabila dilaporkan ke dirinya pun, Ahok mengatakan ia pasti akan memberitahukan ke Jokowi. Bahkan, jika Jokowi ingin cepat suatu kebijakan selesai, ia seharusnya tak mendapatkan tembusan. Sehingga semua surat sepatutnya ditembuskan kepada Gubernur sebagai atasan tertinggi.

"Sama, saya juga lapor ke pak gubernur. Tapi kalau pak gubernur takut terlambat, saya nggak dapat tembusan surat malahan. Gitu saja sih," jelasnya.

Dinas PU mengirim surat bernomor 4406/-1712.2 kepada BPKP dan tertanggal 7 April 2014 lalu. Sedangkan surat kepada Inspektorat bernomor 1555/1712.2 ditandatangani Manggas pada 20 Februari 2014 lalu.

Surat tersebut berisi permintaan pendampingan untuk 3 proyek besar, yakni pengerukan 13 sungai besar atau Jakarta Emergency Dredging Iniciatives (JEDI) yang kini bernama Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP), proyek swakelola pembangunan sarana prasarana pengendali banjir dan manajemen konstruksi pembangunan tanggul laut raksasa untuk mendukung program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Surat tersebut juga memuat lampiran proyek-proyek tahun jamak (multiyears) yang diminta Dinas PU untuk didampingi agar tidak tersandung korupsi. Diantaranya Pembangunan pompa waduk Ria Rio dan saluran IKIP sebesar Rp 55 miliar, JEDI Paket I Rp 270,5 miliar, JEDI Paket 4 Rp 395 miliar, JEDI Paket 7 Rp 302 miliar, pembangunan sarana prasarana pengendali banjir RP 80 miliar.

Selain itu, juga ada pembangunan parkir air dan sumur resapan RP 10 miliar, pembangunan sistem pompa Hailai Marina Rp 623 miliar, pembangunan sistem pompa Kamal Rp 934,5 miliar.

proyek lainnya adalah pembangunan sistem pompa Sentiong Ancol Rp 623 miliar, pembangunan sistem pompa Karang Rp 534 miliar, pembangunan sistem pompa Angke RP 1,4 triliun, pelaksanaan pembangunan tanggul untuk mendukung tanggul raksasa, Rp2,5 triliun. Semua anggaran tersebut dipecah selama tiga tahun, mulai 2014 hingga 2016.

Namun anehnya, surat tersebut tidak ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam daftar tembusan hanya terdapat Wakil Gubernur DKI, Plt Sekda, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Kepala Biro Sarpras DKI, dan jajaran dibawah Dinas PU DKI.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya