Kapolri Ingin Paedofil Sukabumi Dihukum Maksimal

Kapolri Jendral Sutarman berjanji akan memproses hukum Emon yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap 51 bocah.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 04 Mei 2014, 14:14 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2014, 14:14 WIB
9foto-sertijab-131029b.jpg
Kapolri Komjen Pol Sutarman langsung melakukan konferensi pers usai upacara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Kapolri Jendral Sutarman berjanji akan memproses hukum Andri Sobari alias Emon (24) yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap 51 bocah di Kota Sukabumi. Hukuman yang diterima Emon harus semaksimal mungkin.

"Secara tegas Polri sudah melakukan penegakan hukum," katanya saat ditemui dalam lawatannya di Bandung, Minggu (4/5/2014).

Selain itu, dirinya setuju bila Emon diganjar hukuman yang berat akan aksinya tersebut. Ia juga berharap hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan tersangka.

"Criminal justice system ini bukan Polri sebagai penyidik saja, tetapi juga hakim. Kami berharap hakim memutuskan secara maksimal sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku," tutur Sutarman.

Jendral Bintang 4 inipun menyoroti dampak yang ditimbulkan dari aksi paedofilia Emon kepada korbannya. "Kasihan. Masa depannya (bocah korban Emon) akan terganggu tentunya. Kasus ini merusak mental korban," ungkap Sutarman.

Mengingat korban sendiri hampir keseluruhan masih dibawah umur, pihaknya tidak akan sembrono dalam menangani kasus tersebut dan akan berkoordinasi denga pihak terkait.

"Menyangkut anak-anak yang jadi korban itu kita selalu koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan konselingnya. Jadi anak-anak itu tidak ketakutan saat diminta keterangan oleh penyidik," pungkas mantan Kabareskrim Polri itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya