Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rozario Marshal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, Hercules menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan aksi pemerasan.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu mengatakan bisnis pengamanan yang dijalani bersama PT Tjakra Multi Strategi adalah legal dengan adanya perjanjian antara keduanya.
"Berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan sadar, mereka mengundang saya ke tempat mereka. Saya datang tanda tangan," kata Hercules usai persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Untuk itu, lanjut Hercules, dia menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum pun memutuskan mengajukan banding terkait vonis tersebut. "Pengacara akan banding," tambah Hercules.
Dalam persidangan tersebut, Hercules juga membagi-bagikan surat perjanjian kesepakatan bersama. Dalam surat yang dibuat tahun 2011 tersebut, terdapat tanda tangan terdakwa dan perwakilan PT Tjakra Multi Strategi, Sukanto Tjakra.
Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal dan puluhan anak buahnya. Gerombolan ini dianggap melawan polisi. Penangkapan tersebut terjadi setelah 5 anggota kelompok Hercules merusak kaca-kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam perkembangannya, sekitar 45 anggota kelompok Hercules lainnya ditangkap tanpa perlawanan. 5 Anggotanya yang kedapatan membawa senjata tajam dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan Hercules dan 45 anggotanya yang ditangkap di Kebun Jeruk Indah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013, Hercules dihukum 4 bulan penjara karena dinilai melawan petugas. Namun, baru beberapa saat menghirup udara bebas, Hercules kembali ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan yang hari ini divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 3 tahun penjara. (Yus)
Divonis 3 Tahun Penjara, Hercules Tegaskan Bisnisnya Legal
Hercules menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum. Rencananya dia dan kuasa hukum akan mengajukan banding terkait vonis hari ini.
diperbarui 08 Mei 2014, 18:02 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 18:02 WIB
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi bernama Sukanto Tjakra, pemimpin PT Tjakra Multi Strategi. (Liputan6.com/JohanTallo).
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Piala AFF 2024 Sedang Berlangsung, Tonton Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia VS Filipina di Sini
6 Alasan Tidak Disarankan Bekerja Terlalu Keras, Salah Satunya untuk Menjaga Kesehatan Mental
Tautan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia VS Filipina di Piala AFF 2024, Saksikan Ganasnya Skuad Garuda
Link Live Streaming LaLiga Barcelona vs Atletico Madrid, Minggu 22 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Amankan Yogyakarta Selama Libur Nataru, Polda DIY Terapkan Teknologi AI
Alasan Sutradara Squid Game 2 Masukkan Karakter Transgender dalam Drakornya
Kunjungi Korban Banjir Ponorogo, Menteri LH Soroti Pemulihan Ekosistem
Susunan Pemain Timnas Indonesia melawan Filipina, Pratama Arhan, Marselino Ferdinan, dan Rafael Struick Jadi Starter
Vietnam dan Myanmar Berpeluang Sama ke Semifinal Piala AFF, Ini Dampaknya Bagi Timnas Indonesia
Studi: Spatula Plastik Warna Hitam Bisa Lepaskan Zat Kimia Berbahaya
Tonton Siaran Langsung Penentuan Nasib Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 saat Melawan Filipina, Perebutkan Tiket Semifinal
Airnav Keluarkan Sekitar 8.000 Notam untuk Penerbangan di Indonesia pada 2024