Divonis 3 Tahun Penjara, Hercules Tegaskan Bisnisnya Legal

Hercules menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum. Rencananya dia dan kuasa hukum akan mengajukan banding terkait vonis hari ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mei 2014, 18:02 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 18:02 WIB
[FOTO] Hercules Kembali Disidang, Saksi Mengaku Takut
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi bernama Sukanto Tjakra, pemimpin PT Tjakra Multi Strategi. (Liputan6.com/JohanTallo).

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rozario Marshal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, Hercules menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan aksi pemerasan.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu mengatakan bisnis pengamanan yang dijalani bersama PT Tjakra Multi Strategi adalah legal dengan adanya perjanjian antara keduanya.

"Berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan sadar, mereka mengundang saya ke tempat mereka. Saya datang tanda tangan," kata Hercules usai persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

Untuk itu, lanjut Hercules, dia menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum pun memutuskan mengajukan banding terkait vonis tersebut. "Pengacara akan banding," tambah Hercules.

Dalam persidangan tersebut, Hercules juga membagi-bagikan surat perjanjian kesepakatan bersama. Dalam surat yang dibuat tahun 2011 tersebut, terdapat tanda tangan terdakwa dan perwakilan PT Tjakra Multi Strategi, Sukanto Tjakra.

Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal dan puluhan anak buahnya. Gerombolan ini dianggap melawan polisi. Penangkapan tersebut terjadi setelah 5 anggota kelompok Hercules merusak kaca-kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam perkembangannya, sekitar 45 anggota kelompok Hercules lainnya ditangkap tanpa perlawanan. 5 Anggotanya yang kedapatan membawa senjata tajam dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan Hercules dan 45 anggotanya yang ditangkap di Kebun Jeruk Indah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013, Hercules dihukum 4 bulan penjara karena dinilai melawan petugas. Namun, baru beberapa saat menghirup udara bebas, Hercules kembali ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan yang hari ini divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 3 tahun penjara. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya