Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MR diduga nekat memeras mantan rekan bisnisnya, PGA, dengan modus ganti rugi ponsel yang disita oleh Bea Cukai. Aksi pemerasan ini terjadi di sebuah toko ponsel, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 5 April 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkanya. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga
Adapun, pelapor PGA dan seorang saksi inisial sempat terlibat kerja sama urusan jasa titip ponsel dengan pelaku MR. Masalah muncul saat barang yang dijanjikan malah disita oleh di Bea Cukai. Saat itu, MR minta duit ganti rugi sebesar Rp 50.050.000.
Advertisement
"Pada awalnya saksi bekerja sama dengan pelaku dalam bidang jastip handphone karena handphone tersebut ada masalah di bea cukai lalu pelaku membawa nama pelapor dengan alasan pelapor ikut serta dengan saksi dan pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.050.000, untuk ganti rugi handphone yang disita oleh bea cukai," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Ade Ary mengatakan, pelapor menolak gara-gara tak megang duit segitu banyak, pelaku kemudian meminta mobil milik korban dengan dalih untuk jaminan.
"Pelaku meminta mobil dengan alasan jaminan ponsel tersebut yang disita oleh bea cukai apabila pelapor tidak memberikan mobil tersebut pelaku mengancam pelapor tidak izinkan pulang ke rumah pelapor," ujar dia.
Pemerasan
Merasa keselamatan terancam, PGA akhirnya menyetorkan uang Rp9.900.000 ke pelaku. Namun, di situ MR kembali mengancam akan mendatangi kantor korban dan menemui HRD.
"Pelapor hanya memberikan sejumlah uang sebesar Rp 9.900.000, kepada pelaku dan setelah pelapor memberikan uang sebesar Rp 9.900.000, pelaku mengancam pelapor kembali bahwa pelaku akan datang ke kantor pelapor untuk bertemu dengan HRD, " ujar dia.
Tak terima diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Restro Jaktim.
Advertisement
