Pengaduan Korban Pencabulan Ayah Tiri ke Komnas Anak

L baru berani bersuara setelah ibu kandungnya meninggal. Ia juga sudah melapor ke Polres Bekasi, namun tak kunjung ditindaklanjuti.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Mei 2014, 18:13 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 18:13 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan tegar remaja perempuan berinisial L tiba di Gedung Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ia memberanikan diri melaporkan ayah tirinya, HS yang telah tega mencabulinya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (9/5/2014), perempuan berusia 15 tahun ini mengaku dicabuli 5 kali di rumah kontrakannya di Bekasi, Jawa Barat.

L juga kerap dianiaya secara fisik oleh ayahnya yang berprofesi sebagai sopir angkot. L baru berani bersuara setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun meskipun sudah melapor ke Polres Bekasi, kasus tersebut belum ditindaklanjuti.

Tak hanya untuk kasus yang menimpanya, L juga berharap Komnas PA bisa mengusut kasus kematian ibunya yang dicurigai juga akibat penganiayaan ayah tirinya. Ibunya berinisial R meninggal saat tengah hamil.

Di tempat lain, 2 bocah kakak-beradik berinisal AB (5) dan AS (7) melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jakarta Timur. Keduanya mengaku dicabuli A (13) setelah diajak menyaksikan video porno di warung internet (warnet).

Perbuatan itu dilakukan di dalam bus yang tengah parkir, karena rumah korban dekat dengan pool bus. Korban A diduga masih banyak dan semuanya berada di kawasan Cililitan.

Kasus kekerasan dan kejahatan asusila makin meningkat setiap tahunnya. Dalam kurun Januari hingga April 2014 ini saja kekerasan seksual sudah mencapai 342 kasus. 58% Dari jumlah tersebut merupakan kasus paedofilia atau kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap dengan adanya Gerakan Nasional Anti-Kekerasan Seksual Anak yang dicanangkan Presiden SBY bisa menjadi momen untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi lebih berat. Seperti menerapkan hukuman mati dan penambahan hukuman kebiri untuk para paedofil. (Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya