Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Keluarga Pasien di RSHS Bandung Diduga Miliki Kelainan Seksual

Polisi mengungkap adanya indikasi kecenderungan dokter PPDS Unpad pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung memiliki kelainan seksual.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 11 Apr 2025, 16:29 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 16:25 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi ditangkap (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) pelaku kekerasan seksual diduga memiliki kelainan seksual.

Dokter berinisial PAP (31) tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat ini, tersangka telah diamankan.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut adanya indikasi kecenderungan tersangka memiliki kelainan seksual.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," katanya dalam konferensi pers pada Selasa, 9 April 2025.

Oleh karena itu, Surawan mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menguatkan temuan tersebut.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini akan kita perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi forensik atau psikologi forensik nanti untuk tambahan pemeriksaan, sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual pelaku," ucapnya.

Kronologi

Video Pelecehan Seksual Terjadi di Kereta Argo Luwu Viral di Medsos, Ini Tanggapan KAI
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber foto: Pexels.com)... Selengkapnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025.

Tersangka yang sedang mengambil spesialisasi dokter ansestesi diduga memperdaya korban dengan dalih akan mengambil darahnya untuk transfusi. Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.

"Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri," kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," ucap Hendra.

 

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya