Saksi Kasus Suap Akil Mochtar Akui Pernah Menghadap Ratu Atut

"Menghadap beliau 26 September 2013 di kantor beliau," kata Susi di muka Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mei 2014, 12:25 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2014, 12:25 WIB
Ratu Atut Bantah Kasih Uang Suap
Dalam persidangan terdakwa Susi Tur Andayani, Atut mengatakan tidak ada bantuan untuk menyukseskan ataupun pinjaman (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Susi Tur Andayani hadir menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Dalam kesaksiannya, Susi mengakui jika dirinya pernah menghadap Atut saat mendampingi calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

"Menghadap beliau 26 September 2013 di kantor beliau," kata Susi di muka Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Susi yang merupakan tim kuasa hukum pasanganS Amir Hamzah-Kasmin saat berperkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi itu, mengaku menghadap Atut terkait perkara tersebut. Dia melaporkan proses sidang di MK. Termasuk keterangan saksi-saksi saat sidang di MK.

Pada saat itu, Amir memberitahu kepada Atut bahwa yang menangani kasus Lebak Akil Mochtar. Akil pernah menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar.

"Ketika Pak Amir bilang hakimnya Pak Akil, Bu Atut katakan (Akil) sudah seperti saudara," kata Susi.

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyuapan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dakwaan disebutkan, Atut memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Atut melakukan suap bersama adiknya yang sekaligus Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Suap diberikan dengan maksud supaya Akil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel Hakim perkara sengketa Pilkada Lebak 2013, mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin tersebut.

Atut sendiri didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengacu pada pasal itu, Atut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Ein)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya