Diduga Suap Rudi Rubiandini, Pengusaha Artha Meris Jadi Tersangka

Artha Meris sendiri diduga melakukan penyuapan di lingkungan SKK Migas. Salah satunya yang diberikan kepada Rudi Rubiandini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Mei 2014, 14:48 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 14:48 WIB
4-sidang-rudi-140211c.jpg
Artha Meris Simbolon membantah telah memberikan uang kepada Rudi Rubiandini (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kuat melakukan suap di lingkungan SKK Migas.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penetapan tersangka Artha Meris setelah pihaknya melakukan beberapa kali gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan SKK Migas.

"Setelah melakukan gelar pekera telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkit dugaan pemberian kepada SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon), Presdir PT KPI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Artha Meris sendiri diduga melakukan penyuapan di lingkungan SKK Migas. Salah satunya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Artha Meris yaitu menyuap Rudi Rubiandini saat masih menjabat Kepala SKK Migas.

"Tersangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 99 diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Johan.

Meski begitu, Johan masih enggan membeberkan secara gamblang perihal penyuapan tersebut. Termasuk jumlah uang atau gratifikasi yang diberikan.

Yang jelas, lanjut Johan, penetapan tersangka Artha Meris hasil pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi, sebagai pesakitan. "Ini satu kesatuan. Pengembangan SKK Migas," kata Johan.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor memperkuat pemberian sejumlah uang oleh Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong kepada Rudi Rubiandini saat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hal tersebut terungkap dalam analisis yuridis surat putusan Rudi yang dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014). Dalam analisis yuridis surat putusan Rudi, Rudi disebut menerima uang USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Rudi juga disebut menerima uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," kata Hakim Anggota, Anwar.

Rudi Rubiandini sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi dinilai terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya