Mengaku Dijebak, Adik Atut Menangis di Hadapan Hakim

Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu menjelaskan semua hal terkait kasus yang menjeratnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2014, 16:39 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 16:39 WIB
Wawan Gelagapan Dicecar Hakim
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat memberi keterangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (19/5/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menangis di hadapan majelis hakim. Apa sebabnya adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta?

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, Senin (19/5/2014), Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu menjelaskan semua hal terkait kasus yang menjeratnya.

Di tengah-tengah persidangan, Wawan mendadak menangis. Kejadian itu bermula saat salah satu kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution kembali menanyakan soal uang Rp 1 miliar yang disebut Wawan sebagai 'bantuan' kepada mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Bukannya menjawab dengan tegas, Wawan justru terlihat diam sejenak dan malah tak kuasa menahan tangis. Dalam tangisnya itu, ia mengaku dijebak oleh Amir.

"Saya sudah katakan tadi, saya sejak awal sudah dijebak oleh Amir. Saya memberikan bantuan karena saya tertekan oleh permintaan Susi," kata Wawan berkelit dalam air mata.

"Cuma saya tidak tahu awalnya apakah dari Amir atau Susi. Tapi kalau tidak dari Amir atau Susi. Jadi..." kata Wawan yang berusaha menyembunyikan tangisnya.

Namun, Buyung kembali mempertegas bantuan itu awalnya diminta oleh siapa. Wawan pun menjawab bahwa yang meminta bantuan itu adalah Amir Hamzah.

"Yang minta bantuan itu saudara Amir. Pertama tanggal 29 (Oktober 2013) di (Hotel) Ritz Carlton," kata Wawan.

Wawan mengelak tidak menyetujui permintaan itu. Sebab, Amir tidak menceritakan dengan detail. Amir hanya mengaku tengah mengurus perkara di MK.

"Saya tidak setuju pada pertemuan itu. Ya, saat itu kan saudara Amir sampaikan dia sedang urus sengketa di MK," tandas Wawan.

Dalam pemeriksaan saksi Susi Tur Andayani, pengacara yang menjadi tersangka suap Pilkada Lebak, Banten, 13 Mei 2014, membeberkan alasan menyiapkan suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Susi mengatakan, sebagai tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin, dia mendapat informasi bahwa pihak lawan sudah menyiapkan uang. Namun dia tidak menjelaskan siapa lawan Amir-Kasmin yang dimaksud.

"Di persidangan ada selentingan informasi bahwa pihak lawan sudah menyiapkan uang. Saya tahu itu dari tim sukses Amir," kata Susi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya