Menag Ad Interim: Anggito Abimanyu Mundur dari Dirjen Haji

Alasan pengunduran diri Anggito terkait dengan masalah hukum, menyusul ditetapkannya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Mei 2014, 14:49 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 14:49 WIB
anggito abimanyu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang juga merangkap sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Agung Laksono, mengungkapkan Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

"Baru dapat laporan dari Setjen Kemenag bahwa pukul 11.00 WIB tadi menerima surat dari Bapak Anggito selaku Dirjen Haji yang menyatakan beliau mundur sebagai Dirjen Haji pada hari ini," kata Agung Laksono dalam rapat terbatas (Ratas) Kabinet di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Jumat (30/5/2014).

Ia menduga alasan pengunduran diri Anggito Abimanyu terkait dengan masalah hukum, menyusul ditetapkannya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana haji 2013/2014.

"Beliau meminta persetujuan mundur karena seperti kemungkinan yang diberitakan di media akan menghadapi masalah hukum," jelas Agung.

Penyidik KPK telah menyita telepon genggam milik Anggito terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Penyitaan tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, lantaran penyidik KPK menduga terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah pada kasus korupsi yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Ada penyitaan handphone milik Anggito Abimanyu, kemungkinan di HP Anggito itu ada jejak-jejak tersangka," tambah Johan, Senin 26 Mei 2014. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Agama pada 22 dan 23 Mei 2014.

KPK sudah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 sejak Kamis 22 Mei 2014.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya