Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"RR diperiksa sebagai saksi untuk SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Selain Rudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelatih golf Rudi, Deviardi. Deviardi juga diperiksa sebagai saksi untuk Sutan, sama seperti Rudi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Politisi Partai Demokrat tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Yus)
Rudi Rubiandini Diperiksa KPK untuk Kasus Sutan Bhatoegana
Selain Rudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelatih golf Rudi, Deviardi.
Diperbarui 04 Jun 2014, 11:28 WIBDiterbitkan 04 Jun 2014, 11:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Impian Pramono Jadikan Jakarta Destinasi Olahraga Internasional
Ternyata Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Buya Yahya Ungkap Fakta-Fakta Ini
Pria AS Bajak Pesawat di Belize, Tikam Penumpang Sebelum Ditembak Mati
Saat Modifikasi Otomotif, Budaya Lokal, dan Gaya Hidup Modern Melebur di IMX 2025
LavAni Kalahkan Bank SumselBabel di Final Four PLN Mobile Proliga 2025, Boy Arnes: Modal Berharga
Penipuan Mencatut Shopee Makin Canggih, Kenali Modusnya
Honda BR-V dan Accord Sabet Penghargaan Mobil Terbaik 2025 di Meksiko
Pramono Minta Maaf Terkait Macet Horor Tanjung Priok
Wisata Susur Sungai Mahakam, Aktivitas Liburan Seru di Kalimantan Timur
Libur Panjang Paskah, Jasa Marga Terapkan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Pagi Ini
Prediksi BRI Liga 1 Persik Kediri vs Persija Jakarta: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
Tsania Marwa Akui Tokoh Alia dalam Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah Sudah Hitam, Alasannya?