Korupsi Kemenlu, JK: Tanggung Jawab Saya Sebagai Atasan

JK hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Jun 2014, 11:38 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 11:38 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat.

JK, panggilan akrabnya, akan memberi keterangan yang diketahuinya dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005.

"Jadi saksi meringankan," kata JK sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Ia menjelaskan, bersedia menjadi saksi meringankan bagi Sudjadnan lantaran sebagai Wakil Presiden saat itu ia merasa bertanggung jawab. Ia keberatan mantan anak buahnya menjelaskan bahwa satu perkara, dalam hal ini pelaksanaan kegiatan internasional, merupakan instruksi pemerintah.

"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah. Saya tidak mau ada bekas anak buah saya yang menjawab perkara karena instruksi atasan. Bahwa ada masalah, itu lain lagi. Pekerjaan yang rapat-rapat itu instruksi pemerintah," ujar JK yang tahun ini maju menjadi cawapres mendampingi capres Joko Widodo ini.

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.

Dalam dakwaan disebut rinci, dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.

Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri menerima Rp 440 juta dari Sudjadnan.

Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya