Polisi Ungkap Pengedar Mie Formalin di Jateng

Kepada polisi, tersangka dengan inisial AD mengaku telah mengedarkan mie berformlain sejak 6 bulan lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jun 2014, 06:59 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 06:59 WIB
Waspada Mie Berformalin
Mie berformalin yang siap edar ke kawasan Solo ini didapati petugas setelah menerima aduan dari masyarakat.

Liputan6.com, Magelang - Jajaran Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Jateng berhasil mengamankan puluhan kilogram mie berformalin di daerah Mertoyudan, kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/6/2014), mie formalin yang siap edar ke kawasan Solo didapati oleh petugas setelah menerima aduan masyarakat adanya rumah pembuatan mie yang tidak lazim.

Pelakunya harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kepada polisi, tersangka dengan inisial AD mengaku telah mengedarkan mie berformalin sejak 6 bulan lalu. 

Menurutnya, mie formalin itu akan diedarkan di pasar-pasar tradisional sekitar Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mie berformalin itu akan mampu bertahan lama dengan warna yang lebih cerah, tetapi memiliki bau yang menyengat.

Yang lebih berbahaya, bila dimakan dalam jangka panjang akan mengakibatkan gangguan kesehatan tubuh termasuk penyakit kanker. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya