Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi megaproyek pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam persidangan hari ini, Jumat (6/6/2014), mantan ketua umum Partai Demokrat itu, membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Anas hadir di pengadilan dengan mengenakan kemeja putih. Tapi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu enggan membocorkan eksepsinya sebelum sidang. Dia mengatakan, eksepsi yang akan dibacakan di depan jaksa penuntut umum dan majelis hakim bersifat pribadi.
"Eksepsi pribadi ringan-ringan saja. Kalau saya buka sekarang nanti kualat sama hakimnya, nanti saja," kata Anas di pengadilan.Â
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Anas dituduh menerima uang Rp 116 miliar dan US$ 5.261.070.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang saat ini hadir politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung. Akbar mengaku kehadirannya untuk mendampingi Anas yang merupakan juniornya di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Saya datang ke sini hari ini untuk mendampingi junior saya. Saya sudah kenal dia sejak masih muda. Saya tahu seluk beluknya, dan saya yakin tidak bersalah," kata Akbar. "Untuk menguatkan Adinda Anas, ya bisa juga seperti itu (menguatkan eksepsi Anas)," tambah Akbar.