Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Tewas atau Penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHP.
Tuntutan jaksa ini merupakan dakwaan subsider terhadap Gatot. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Adapun, Jaksa juga mempertimbangkan tentang hal yang memberatkan bagi Gatot, yakni mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan.
Ajukan Pleidoi
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas. Karenanya dia akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi terhadap tuntutan jaksa. Selain itu kuasa hukum Gatot juga berencana mengajukan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun ini.
"Saya tidak terima (tuntutan). Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan pleidoi penasihat hukum. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.
Gatot Supiartono didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh istrinya, Holly Anggela Hayu. Mereka yang disuruh Gatot adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.
Pada kasus ini mantan Auditor BPK itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas. Mengacu pada Pasal 340 KUHP Gatot terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan Holly, Gatot Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas.
Diperbarui 10 Jun 2014, 03:32 WIBDiterbitkan 10 Jun 2014, 03:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TNI AD Tahan 2 Anggota Diduga Terlibat Pengeroyokan Warga Serang hingga Tewas
Ini Alasan Pramono Anung Akan Pindahkan Patung MH Thamrin
2 Anggota TNI Diduga Terlibat Pengeroyokan Warga di Serang, 1 Orang Tewas
19 April Memperingati Hari Apa? Peringatan Hari Hansip, Persahabatan Belanda-Amerika, dan Lainnya
Pramono Anung Minta Pengguna Road Bike di Jakarta Tak Egois
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Polisi, Ini Pasal yang Diterapkan
Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata Ditagih Rp400 Juta oleh Pihak Yayasan
PT KAI Daop 8 Berkunjung ke Sebuah RT di Jakarta Timur, Jadi Percontohan Nasional Lingkungan Lestari
KAI Daop 8 Kunjungi Media Percontohan Pembelajaran Pencegahan Krisis Planet di Jakarta Timur
Pramono Anung Siapkan Jalur Joging dan Sepeda Baru, Wujudkan Kota Sport Tourism Internasional
Pramono Anung Bakal Beri Sanksi ke Pihak Penyebab Kemacetan Horor di Tanjung Priok
Kecelakaan Mobil Listrik di Diskotik Jakut Dini Hari, Hantam 22 Sepeda Motor dan Gerobak Tahu Bulat