Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Tewas atau Penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHP.
Tuntutan jaksa ini merupakan dakwaan subsider terhadap Gatot. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Adapun, Jaksa juga mempertimbangkan tentang hal yang memberatkan bagi Gatot, yakni mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan.
Ajukan Pleidoi
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas. Karenanya dia akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi terhadap tuntutan jaksa. Selain itu kuasa hukum Gatot juga berencana mengajukan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun ini.
"Saya tidak terima (tuntutan). Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan pleidoi penasihat hukum. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.
Gatot Supiartono didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh istrinya, Holly Anggela Hayu. Mereka yang disuruh Gatot adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.
Pada kasus ini mantan Auditor BPK itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas. Mengacu pada Pasal 340 KUHP Gatot terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan Holly, Gatot Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas.
Diperbarui 10 Jun 2014, 03:32 WIBDiterbitkan 10 Jun 2014, 03:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Wanita di China Rela Habiskan Rp363 Juta Demi Kloning Anjingnya yang Sudah Mati
Jumlah Toilet Sekolah di Depok Dinilai Kurang Ideal, Ini Perhitungannya
Cara Bikin Lontong Cepat dan Hemat Gas, Cuma Butuh Waktu 12 Menit
VIDEO: Empat Pengoplos Elpiji di Bali Ditangkap, Raup Rp3,3 Miliar dalam 4 Bulan
Waspada, Ini Ciri-Ciri Kaki Bengkak yang Menandakan Ginjal Bermasalah
Bumi Tercekik Polusi Udara, Hanya 7 Negara yang Punya Kualitas Udara Baik pada 2024
350 Caption Holiday Singkat yang Keren untuk Media Sosial