Liputan6.com, Bengkulu - Kementerian Kehutanan mencatat sedikitnya 75% satwa liar berada di luar kawasan konservasi, termasuk di Bengkulu. Sehingga menimbulkan kerawanan konflik dengan manusia. Hal itu diungkapkan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Kehutanan Novianto Bambang di Bengkulu.
"Atas data tersebut, memang diperlukan satuan tugas atau satgas khusus untuk menangani potensi dan terjadinya konflik satwa liar dan manusia di Provinsi Bengkulu," kata Bambang, Kamis (12/6/2014).
Provinsi Bengkulu, menurutnya, merupakan satu dari beberapa daerah Indonesia yang memiliki konflik antara manusia dengan harimau dengan tinggi yang tinggi.
"Di Sumatera, ada provinsi Riau dan Lampung yang merupakan daerah dengan potensi konflik yang tinggi, sehingga perlu penanganan khusus," ujarnya.
Di Sumatera, katanya, beberapa waktu terakhir, telah dilaporkan terjadi perusakan tanaman industri oleh satwa liar di beberapa lokasi hutan ekonomi.
"Tercatat juga, ada beberapa gerombolan monyet ekor panjang yang merusak tanaman akasia di beberapa hutan, karena ternyata gerombolan monyet itu menyukai kambium pohon yang manis," jelasnya.
Di provinsi Bengkulu sendiri, lanjutnya, diketahui ruang gerak satwa liar semakin sempit dan mengancam ekosistem satwa liar dan tentunya potensi konflik semakin tinggi. "Penyebab utamanya, karena adanya perambahan kawasan hutan, untuk pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat. Sehingga mengancam ekosistem satwa liar," jelas dia.
Sementara, itu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan seharusnya Provinsi Bengkulu bersama tim satgas penanggulangan konflik bekerja dengan cepat untuk menekan potensi konflik satwa liar dan manusia.
"Berdasarkan keputusan gubernur, sudah kita bentuk satgas penangangan konflik. Dan kita harapkan dapat bersinergi bersama dinas terkait lainnya, LSM konservasi Lingkar Institut sebagai penggiat dan masyarakat setempat untuk menanggulangi konflik," ungkapnya.
Menurutnya, tidak seharusnya, masyarakat dalam menanggapi potensi konflik dengan cara-cara jahiliah, seperti memburu satwa liar yang dilindungi.
"Kita ingin, konflik yang mungkin terjadi dapat diselesaikan dengan tidak melanggar hukum dan dapat saling menjaga kepentingan, baik satwa liar yang merasa terggangu ataupun masyarakat yang telah dirugikan. Namun tidak dengan cara-cara yang merusak," pungkas Sumardi. (Mut)
Kemenhut: 75% Satwa Liar Hidup di Luar Kawasan Konservasi
Ruang gerak satwa liar kian sempit dan mengancam ekosistemnya. Dan ini membuat potensi konflik semakin tinggi.
diperbarui 12 Jun 2014, 16:33 WIBDiterbitkan 12 Jun 2014, 16:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Soft: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Harga Kripto Hari Ini 17 Februari 2025: Bitcoin dan Ethereum Berkubang di Zona Merah
Zakat Menurut Bahasa, Memahami Arti, Hukum, dan Jenisnya
Arti Sumimasen: Memahami Ungkapan Penting dalam Bahasa Jepang
Pergoki Pelaku Tawuran, Mobil Pria di Jaksel Malah Dirusak
Panduan Lengkap: Cara Membuat Pidato yang Memikat dan Berkesan
Arti See You On Top: Makna dan Penggunaan Ungkapan Motivasi Ini
Intip Potret Lawas Gusti Nurul, Sosok Anggun yang Pernah Menolak Soekarno
Arti Haid Hari Sabtu: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Agraria se-Asia 2025, 500 Perwakilan dari 14 Negara di Asia Bakal Hadir
Arti Mimpi Banjir Air Jernih: Makna dan Tafsir Lengkap
Arti WTS dalam Jual Beli: Panduan Lengkap Istilah Transaksi Online