Kepsek JIS dan Wali Kelas Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Tim Carr didampingi pengacaranya Harry Pontoh, sementara Murphy didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

oleh Widji Ananta diperbarui 17 Jun 2014, 12:32 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 12:32 WIB
JIS

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timothy Carr dan wali kelas bernama Murphy akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terkait adanya laporan korban baru di sekolah berstandar international itu.

Timothy dan Murphy tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.15 WIB. Tim didampingi pengacaranya Harry Pontoh, sementara Murphy didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

"Sekarang Murphy sedang diperiksa dan Tim Carr juga sudah datang," ujar kuasa hukum Murphy, Hotman Paris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Ia menegaskan, selama masa penyelidikan JIS akan berlaku sekooperatif mungkin dalam rangka membantu tugas kepolisian. "Pokoknya JIS kooperatif dan buka selebar-lebarnya," katanya.

Sebelumnya, guna penyelidikan kasus secara mendalam di tempat kejadian perkara (TKP) penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah sekolah tersebut pada Jumat 13 Juni 2014.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sebuah kamera yang diduga alat perekam pelecehan seksual yang dilakukan guru-guru JIS. Penyidik juga mengamankan flashdisk.

Selain bocah A atau M, ada laporan lagi mengenai kekerasan seksual di JIS ke Polda Metro Jaya. Orangtua salah satu murid berinisial D melaporkan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam pelaporan tersebut, 2 dari 4 guru JIS dituduh melakukan kejahatan asusila terhadap korban. Korban tersebut merupakan anak dari D yang juga murid TK JIS. (Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya