Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan dan Blokir Rekening Dicabut

Melalui tim kuasa hukumnya dalam pembacaan pledoi, Anggoro membantah sengaja melarikan diri atau menjadi buronan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jun 2014, 18:15 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 18:15 WIB
anggroro widjojo
(Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008, Anggoro Widjojo meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan.

Melalui tim kuasa hukumnya, dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Anggoro juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pemblokiran rekening atas nama dirinya dan anaknya.

"Kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara yang seringan-ringannya," ujar pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2014).

"Rekening yang diblokir tidak ada hubungannya dengan perkara ini," imbuh Tomson.

Dalam pledoi tersebut, Tomson membantah kliennya sengaja melarikan diri atau menjadi buronan selama proses penyidikan kasusnya.

"Tuduhan KPK yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," tegas Tomson.

Anggoro yang merupakan Direktur Utama PT Masaro Radiokom atau pemenang tender proyek SKRT, dituntut hukuman 5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Namun dia 'menghilang', yang diduga bersembunyi ke Singapura.

Jaksa KPK menganggap, Anggoro telah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek yang menyebabkan dirinya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya