Usut Suap Bupati Biak Numfor, KPK Periksa Deputi Kementerian PDT

Dia akan dikorek keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Jul 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 12:30 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus (Deputi V) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Lili Romli.

Dia akan dikorek keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Tak cuma itu, penyidik juga memanggil Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana KPDT, M Yasin. Sama seperrti Lili, Yasin juga bakal diperiksa sebagai saksi. "Sama dia juga jadi saksi," ujar Priharsa.

Pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan kaitan antara KPDT dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Pasalnya, proyek itu merupakan program KPDT.

KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.

Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. ((Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya