Dalami Suap Pilkada Palembang, KPK Sita Dokumen dari Apartemen

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Jul 2014, 22:54 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 22:54 WIB
3foto-walikotapalembang-140204c.jpg
Datang dengan kemeja putih, Romi Herton yang sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 11 Desember 2013 ini mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu.

Pada kasus itu KPK telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka.

"Penyidik KPK, Rabu 2 Juli 2014 kemarin menggeledah 2 lokasi terkait penyidikan kasus suap Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar dengan tersangka RH dan M," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Kedua lokasi tersebut, kata Johan, adalah Apartemen Mall of Indonesia (MoI). Apartemen itu merupakan kediaman Muhtar Ependy. Lokasi kedua, Rusunami Bandar Kemayoran yang merupakan kediaman istri Muhtar Ependy.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB semalam," ujar dia.

Dari lokasi penggeledahan, kata Johan, disita sejumlah dokumen, catatan-catatan serta data elektronik. Tak cuma itu, penyidik juga menyita 1 unit mobil Honda Jazz warna putih B 1671 PZF.

"Mobil disita dari apartemen MoI. Saat ini posisinya berada di parkiran Gedung KPK," ujar Johan. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya