Hingga Juni 2014, Ada 8.513 Titik Kebakaran Lahan di Indonesia

Kebakaran lahan dan kebun ini memiliki karakter multidimensi terkait dengan aspek ekonomi, politik, hukum, sosial budaya dan lingkungan.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jul 2014, 11:34 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 11:34 WIB
Lahan yang terbakar di Desa Baula, Kolaka, Sulteng, Selasa (6/9) malam. Kebakaran lahan diduga akibat pembukaan lahan liar yang dilakukan warga. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono mengungkap, berdasarkan pamantauan satelit NOAA-18, sampai 30 Juni 2014 jumlah hotspot secara nasional tercatat sebanyak 8.513 titik. Sebarannya mencapai 1.917 titik atau sebesar 22,52% di kawasan hutan, 1.579 titik atau 18,55% di areal perkebunan dan 5.017 titik atau 59,93% di areal penggunaan lain (APL).

"Kebakaran terbesar hingga Maret 2014 terjadi di provinsi Riau," ujarnya dalam sambutan Pengukuhan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun Tingkat Pusat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2014).

Dia menjelaskan, kebakaran lahan dan kebun ini memiliki karakter multidimensi terkait dengan aspek ekonomi, politik, hukum, sosial budaya dan lingkungan. Kebakaran lahan dan kebuh ini setiap tahun terjadi di lokasi pengembangan perkebunan yang berdekatan dengan areal hutan.

"Secara nasional, luas kebakaran dan kebun pada 2014 tercatat mencapai 18.673,4 hektar (ha)," kata dia.

Menurut Suswono, kebakaran itu disebabkan 3 faktor, yaitu manusia, iklim, dan alam. Perilaku sebagian masyarakat dalam aktivitas membuka lahan dengan cara membakar disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran lahan dan kebun.

Kementerian Pertanian pun membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun sebagai upaya untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan perkebunan dan hutan di wilayah Indonesia. Brigade yang dibentuk terdiri dari Brigade Pusat, Brigade Provinsi, Brigade Kabupaten Kota hingga Brigade Tingkat Desa yaitu KTPA.

"Tugas Brigade Pusat yaitu berkoordinasi, penyusun pedoman peningkatan kualitas SDM dan penerapan teknologi pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Sedangkan Brigade Provinsi, Kabupaten dan Kota bertugas mengendalikan kebakaran sesuai dengan tingkatannya," tandas Suswono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya