Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan bocah Iqbal (3,5), Dadang Supriyatna kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dadang pun dituntut dengan dakwaan yang berlapis. Dadang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan 13 tahun penjara subsider 6 bulan penjara atau denda Rp 60 juta.
"Dadang dituntut 13 tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 330 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 80 ayat 2, serta Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak," ungkap kuasa hukum Dadang, Hendrayanto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/8/2014) malam.
Hendrayanto menjelaskan, hal-hal memberatkan kliennya yang dikemukakan di muka sidang oleh JPU adalah perbuatan Dadang dinilai dan masuk ke dalam sangat sadis. Selain juga sudah mengeksploitasi Iqbal untuk bisa menghasilkan uang.
"Memberatkan akibat perbuatannya, Iqbal lidahnya tergunting dan harus dirawat. Juga merupakan tindakan sadis," imbuh Hendrayanto.
Dadang sebelum persidangan mengaku sudah amat menyesal. Namun ia juga mengaku pasrah pada saat nanti hakim membacakan putusan. Dadang pun enggan berkomentar setelah JPU menuntut dirinya 13 tahun penjara. "Dia dingin aja. Pasrah," tutup Hendrayanto.
Baca juga:
Penganiaya Bocah Iqbal Hadapi Tuntutan Jaksa
Komnas PA: Ditemukan Sekarat, Bocah Iqbal Kini Sudah Lebih Baik
Sembuh, Bocah Iqbal Belum Dipertemukan dengan Ibunya