Eks Wakil Kepala BIN Cetak Kamus di Ponpes Mertua Anas

Asad menuturkan, kamus yang dicetak di Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta yang diasuh Attabik ini dibagikan saat acara haul.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Agu 2014, 06:23 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2014, 06:23 WIB
Anas Urbaningrum

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan
mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Asad Said Ali, sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pembangunan Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Dalam kesaksiannya, Asad mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan mertua Anas, Attabik Ali untuk mencetak kamus bahasa asing. Asad menegaskan tidak ada kaitan dengan perkara yang menjerat Anas.

"Ini kan urusan perintah dinas, kamus itu kita beli untuk dibagikan ke pesantren, kamus satu set 4 buku, ada yang Arab-Indonesia, Indonesia-Arab, Arab-Indonesia-Inggris," ujar Asad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.

Asad menuturkan, kamus yang dicetak di Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta yang diasuh Attabik ini dibagikan saat acara peringatan pendiri pesantren.

"Kamus dibagikan saat haul Kiai Ali Maksum. Dan dibagikan ke 6 ribu pengunjung. Kalau dikalikan harganya perkiraan satu set taruhlah Rp 500 ribu, dikalikan 6 ribu dapat angka Rp 3 miliar. Persisnya kami tidak tahu," kata dia.

Sementara Attabik yang juga dihadirkan dalam persidangan menantunya itu menyebut, penjualan kamus ke BIN mencapai Rp 5 miliar. Tapi Attabik tidak mengingat harga satuan kamus yang dicetak dan diterbitkan sendiri.

"Saya tidak ingat," kata Attabik yang mengenakan kursi roda saat bersaksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya