Sidang Vonis Atut, Mahasiswa Banten Gelar Aksi di Tipikor

Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap Pilkada Lebak.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Sep 2014, 08:45 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 08:45 WIB
Ekspresi Ratu Atut Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jakarta, Senin (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang sidang vonis Atut hari ini, mahasiswa Banten di Jakarta berencana menggelar aksi.

Sebanyak 50 orang dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) akan mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta pagi ini. Tak cuma berorasi, mereka juga akan menggelar aksi teatrikal di sana.

"Sekitar jam 09.00 WIB. Ada teatrikal, kita pakai baju ala orang tertindas," ujar Ketua Umum HMB, Jhojon Suhendar Andari kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/9/2014).

"Hakim harus seadil-adilnya. Atut 15 tahun penjara itu harga mati," imbuh dia.

Mereka berharap vonis hakim dapat maksimal, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Kami mahasiswa Banten menilai Hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik  dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.

Tak cuma itu, mereka juga menuntut agar Atut dicabut hak politiknya. "Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya