Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang sidang vonis Atut hari ini, mahasiswa Banten di Jakarta berencana menggelar aksi.
Sebanyak 50 orang dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) akan mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta pagi ini. Tak cuma berorasi, mereka juga akan menggelar aksi teatrikal di sana.
"Sekitar jam 09.00 WIB. Ada teatrikal, kita pakai baju ala orang tertindas," ujar Ketua Umum HMB, Jhojon Suhendar Andari kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/9/2014).
"Hakim harus seadil-adilnya. Atut 15 tahun penjara itu harga mati," imbuh dia.
Mereka berharap vonis hakim dapat maksimal, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami mahasiswa Banten menilai Hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
Tak cuma itu, mereka juga menuntut agar Atut dicabut hak politiknya. "Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara," tandas dia.
Sidang Vonis Atut, Mahasiswa Banten Gelar Aksi di Tipikor
Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
diperbarui 01 Sep 2014, 08:45 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 08:45 WIB
Dalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jakarta, Senin (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Rambut Rontok: Makna dan Tafsir Lengkap
ESG Jadi Kunci BUMN Capai Efisiensi Energi dan Profitabilitas
Seskab Mayor Teddy Bantah Presiden Erdogan Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8
VIDEO: Memasuki Musim Liburan, Sejumlah Titik di Yogyakarta Terpantau Padat Lalu Lintas
Paus Fransiskus: Natal Bukan Hanya Perayaan Keluarga, Tapi Juga Membantu yang Menderita
Memahami Output Kegiatan Adalah Kunci Kesuksesan Program
Arti Mimpi Umroh: Makna Spiritual dan Petunjuk Kehidupan
Tips Roti Lembut Berhari-hari: Panduan Lengkap Membuat Roti Empuk Tahan Lama
Resorts World Cruises Tambah Armada dengan Star Scorpio, Berlabuh di Jakarta Maret 2025
Lokot Nasution Pastikan Gubernur dan Wali Kota Terpilih Pro-Pedagang
6 Hoaks Sepekan, dari Program Pemerintah sampai Politik
Miliarder Dermawan Ini Telah Sumbang Rp 310 Triliun untuk Entaskan Kemiskinan