Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana dan denda kepada Ratu Atut. Gubernur Banten non-aktif tersebut harus tetap berada di bui.
Menanggapi hal ini, wanita yang bernama lengkap Ratu Atut Chosiyah ini merasa vonis tersebut tidak adil. "Tidak adil. Doakan semuanya ya keadilan terjadi kepada saya," kata Atut usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9/2014).
Atut mengaku, dirinya hanyalah korban kepentingan dari pihak lain. Dalam hal ini pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. "Saya korban kepentingan Susi dan Amir Hamzah," ujar Atut.
Atut juga mengaku, kedua orang itu selalu menjual namanya terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak cuma itu, nama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga kerap dibawa-bawa oleh kedua orang itu.
"Apabila komunikasi dengan Akil, Susi dan Amir juga selalu menjual nama saya dan adik saya (Wawan)," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.
Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Atut Mengaku Korban Kepentingan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut.
Diperbarui 01 Sep 2014, 17:19 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 17:19 WIB
Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten, Senin (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Fakta Terkait Fenomena Hujan Es di Yogyakarta
4 Fakta Pertemuan Prabowo dengan Pandawara Group, Bahas Persoalan Sampah
Manfaat Kolang-Kaling untuk Penurun Kolesterol, Pantas Diburu Saat Ramadan
Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Buka Pintu Rezeki dan Makin Bersyukur
Cara Mempercepat Jaringan WiF, Panduan Lengkap untuk Koneksi Internet yang Lancar
Survei: Orang Indonesia Yakin Danantara Bisa Kelola Investasi Transparan
Doa Shalat Fajar Arab, Latin, dan Artinya: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya
Wamenkes Pastikan Layanan Kesehatan Termasuk untuk Pasien Ginjal Tidak Terganggu Meski Ada Efisiensi Anggaran
Hari Glukoma Sedunia, Penyakit Penyebab Kebutaan Kedua Terbesar di Dunia
Penjualan Mobil Astra Sentuh 73.077 Unit hingga Februari 2025
Liga Champions: Real Madrid Dapat Tambahan Amunisi Jelang Duel Melawan Atletico Madrid
Cek Spesifikasi Nubia V70 Max Rilis 17 Maret di Indonesia, Seperti Apa?