Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Noriyu akan dimintai keterangan, terkait laporan yang dilayangkannya soal fitnah dan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan mantan bendaharanya yang kini tengah meringkuk di tahanan KPK, M. Nazarudin.
Rencananya, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro akan memanggil wanita bernama lengkap Nova Riyanti Yusuf itu dalam waktu dekat.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menelusuri soal pernyataan Nazaruddin yang menuduhnya sebagai istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pernyataan tersebut dilontarkan Nazarudin, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anas.
"Noriyu akan dipanggil pekan ini untuk dimintai keterangannya, sebagai saksi pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Kemudian, Rikwanto menjelaskan jika alat bukti kuat dan juga keterangan saksi dianggap sudah cukup, Nazaruddin bisa dikenakan pidana. Meski begitu proses pemidanaannya menunggu Nazarudin menyelesaikan kurungan 4 tahun 10 bulan penjara yang didapatkan atas kasus Wisma Atlet.
"Bisa diproses, cuma harus menunggu hukumannya selesai. Setelah selesai, dia keluar, baru bisa ditangkap dan diproses atas pelaporan Noriyu," jelas Rikwanto.
Noriyu melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro pada pekan lalu. Dirinya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas kesaksian Nazaruddin di sidang Anas, yang menyebutnya sebagai istri kedua Anas.
Padahal dalam faktanya, menurut Noriyu dirinya tidak memiliki kedekatan atau hubungan pribadi sama sekali dengan Anas. Hubungannya dengan Anas hanya sebagai kader dan pimpinan di parpol. (Ein)
Advertisement