LSM Yogya Minta Proses Hukum Florence Sihombing Dihentikan

Penahanan Florence Sihombing resmi ditangguhkan Senin 1 September siang. Ia dianggap mulai kooperatif dengan kepolisian.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Sep 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 13:54 WIB
Akun Facebook Dihapus, Florence Sihombing Minta Maaf di Path
Permintaan maaf Florence Sihombing yang itu unik, pada kata “Saya” ia selalu memakai huruf “S” besar.

Liputan6.com, Yogyakarta - Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta menyatakan dukungan kepada Florence Sihombing dan menolak dilanjutkannya kasus ke ranah hukum.

Sikap ini disuarakan AJI Yogyakarta, LBH Pers, LBH Yogyakarta dan KMIP (Komisi Masyarakat Informasi Publik). Staf LBH Pers, Masjidi, mengatakan kasus Florence ini dikhawatirkan menjadi sebagai pasal karet untuk menjerat anggota masyarakat lain.

"Kami menyatakan sikap untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik karena bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu kebebasan berpendapat dan dilindungi dalam pasal 28, pasal 28 E ayat 2 dan 3 UUD 1945, UU No 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil Politik," ujar Masjidi di kantor LBH Yogya, Selasa (2/9/2014).

Untuk itu, ia meminta kepada Polda DIY untuk mengutamakan proses mediasi dengan pelapor. Sehingga dapat mempermudah kasus ini dapat segera selesai dari proses pidana. Selain itu, memberikan mandat sepenuhnya kepada UGM sebagai lembaga pendidikan yang bersangkutan untuk menentukan sanksi.

Sementara itu, ketua AJI Yogyakarta Hendrawan mengatakan Florence sudah mengalami sidang tersendiri di media sosial, baik di Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta. Kondisi ini dinilai sudah cukup untuk menghukum Florence. Sementara sanksi etik menjadi wewenang UGM.

"Seharusnya pengadilan di media sosial sudah menjadi sidang yang luar biasa bagi Florence. Sidang etik UGM pun juga sudah cukup," ujarnya.

Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pasal 27 dan 28 UU ITE dalam kasus Florence. Pasalnya Jika UU ITE ini diterapkan, semua orang bisa terkena kasus serupa.

"Kami minta Polda menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hati-hati dengan menerapkan pasal UU ITE. Karena UU ini berpotensi akan menkriminalkan seseorang untuk bertindak kritis. UU ITE itu konstitusional, karena itu kami meminta untuk berhati-hati," ujarnya.

Penahanan Florence Sihombing resmi ditangguhkan pada Senin 1 September siang. Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka mulai kooperatif dengan kepolisian.

Baca juga:

Florence Sihombing Hadapi Sidang Komite Etik UGM

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya