Liputan6.com, Jakarta - Puluhan mahasiswa Banten menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan (KPK). Mereka mendesak KPK segera mengajukan banding atas vonis Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Vonis 4 tahun penjara dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator aksi Riki mengatakan, pidana penjara 4 tahun tak sesuai korupsi yang telah dilakukan Atut. Apalagi, suap yang diberikan Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar sudah mencederai lembaga hukum.
"Vonis ringan yang diberikan kepada Ratu Atut sangat mengecewakan. Seolah-olah hukum hanya milik orang yang punya uang, dan tidak berpihak kepada rakyat yang tertindas," kata Riki lewat pengeras suara di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dalam aksinya, para mahasiswa yang berasal dari Banten itu juga melakukan teatrikal dengan kostum jubah pocong. Hal itu, menurut Riki, sebagai simbolisasi matinya hukum buat orang yang memiliki uang.
"Vonis yang dijatuhkan kemarin mencerminkan hukum masih tebang pilih," seru dia.
Riki juga menyinggung adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat Hakim Anggota IV Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Alexander Marwata. Menurut dia, seluruh surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK berasal dari asumsi.
"Hal ini patut dicurigai, kenapa hakim Alexander mengambinghitamkan KPK dengan perbedaan pendapat mengenai vonis Atut?" tanya Riki.
Karena itu, Riki meminta KPK segera mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, menghapus hak politik Atut yang sudah mencoreng demokrasi Indonesia. Juga menyelidiki Majelis Hakim yang menurut dia berpihak kepada Atut.
"Menantang hakim Alex untuk sumpah pocong bahwa dia tidak bermain dengan kroni Atut," tantang Riki.
Dalam aksinya, mereka juga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi mereka mendapat pengamanan dari puluhan anggota kepolisian meski berjalan damai.
Baca juga:
Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa 3 Saksi untuk Ratu Atut
Ratu Atut Chosiyah Juga Akan Banding
Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun, Tweeple Protes
(Sss)