Jero Wacik Terindikasi Kasus Pencucian Uang?

Menurut Agus, LHA atas nama Jero sudah diserahkan ke KPK, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 September lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2014, 18:47 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 18:47 WIB
Jero Wacik
Jero Wacik (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di kementeriannya pada 2011-2012.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, jika lembaganya telah menyerahkan LHA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat disinyalir Jero terindikasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Prinsipnya kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU," kata Agus dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

LHA atas nama Jero itu, lanjut Agus, sudah diserahkan kepada KPK sebelum politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 September kemarin.

"Dalam proses penyidikannya, KPK sudah meminta inquiry (permintaan) ke PPATK. Dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang lalu," jelas dia.

Namun, Agus enggan menjelaskan secara detail ke mana aliran transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. "Soal rincian sebaiknya (tanya) ke KPK, saya nggak ingin ganggu proses di KPK," pungkas Agus.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pasca-dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon atau anggaran biaya yang diterima kementeriannya tidak mencukupi.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.

Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back atau pembayaran kembali rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya