Jero Wacik Tidak Hadir di Sidang Kabinet

Belum diketahui, apakah sidang yang membahas transisi pemerintahan ini juga akan membahas status hukum Jero Wacik

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Sep 2014, 14:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2014, 14:45 WIB
Jero Wacik 3
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak hadir dalam sidang kabinet paripurna yang dipimin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. Sidang ini diikuti seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Namun, pada sidang yang juga dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara ini, tidak hadir. Tidak ada kabar mengenai ketidakhadiran menteri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Pada sidang yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini, hanya Wakil Menteri Susilo Siswoutomo yang muncul. "Iya, saya mewakili," ujar Susilo Siswoutomo saat tiba di Kantor Presiden, Jumat (5/9/2014).

Belum diketahui, apakah sidang yang membahas transisi pemerintahan ini Presiden SBY juga akan membahas status hukum Jero Wacik.

KPK secara resmi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementrian ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya