Alasan Gaji Kecil Jero Wacik Dipertanyakan

Selain gaji, seorang menteri juga menerima tunjangan operasional sebesar Rp 1,2 miliar per tahun.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Sep 2014, 15:55 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2014, 15:55 WIB
(lip6petang) Jero Wacik

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jero sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM beberapa hari setelah ditetapkan tersangka.

Terkait hal itu, Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) menilai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jero tidak tepat jika dikaitkan dengan gaji. Seperti yang dikatakan beberapa pihak bahwa kecilnya gaji Menteri ESDM membuat Sekretaris Majelis Tinggi‎ Partai Demokrat itu diduga melakukan korupsi.

"Gaji menteri itu sudah besar," kata Koordinator FITRA Uchok Sky Khadafi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Selain gaji, Uchok membeberkan bahwa seorang menteri juga menerima tunjangan operasional sebesar Rp 1,2 miliar per tahun. Bila dihitung per bulan sebesar Rp 100 juta.

Uchok menjelaskan pula, merujuk data yang dimiliki FITRA, tunjangan operasional itu diberikan semata-mata untuk mempermudah seorang menteri menjalankan tugas-tugasnya. Belum lagi adanya penerimaan lain-lain di luar gaji dan tunjangan operasional tadi.

Dia menyebut penerimaan lain seorang menteri juga terbilang fantastis. Seperti pengadaan kelengkapan ruang kerja menteri sebesar Rp 240 juta, biaya tol ke Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sebesar Rp 15 juta. Bahkan untuk perjalanan angkut barang saja, negara telah menjamin dengan memberikan anggaran sebanyak Rp 78 juta.

"Lalu ada operasional penerimaan tamu menteri Rp 960 juta, pendukung operasional menteri Rp 960 juta, dana operasinal fasilitas pimpinan Rp 3,6 miliar, dan dana operasional kunjungan kerja menteri Rp 5 miliar," urai Uchok.

Lantaran itulah, lanjut Uchok, sangat tidak masuk akal bila dikatakan kecilnya gaji menteri yang menyebabkan Jero diduga melakukan pemerasan untuk meningkatkan DOM. Sebab, bila gaji dan tunjangan menteri itu diakumulasikan, nilainya sudah cukup besar bagi seorang 'pembantu' presiden.

"Jadi, setiap tahun kalau dirata-rata menteri itu dapat menimal Rp 17,5 miliar. Itu untuk pribadi dia sebagai penunjang kinerja. Jadi, tidak usah dinaikkan gaji dia, karena dana kebutuhan (menteri) dari APBN sudah melimpah ruah," ujar Uchok.

Anggota DPR Komisi VII Dewi Aryani sebelumnya menilai pemerasan yang dilakukan oleh Jero Wacik di Kementerian ESDM karena gaji yang diterima masih kurang. Bahkan, kata politisi PDI Perjuangan ini, gaji yang diterima Jero tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Dirut Pertamina di atas Rp 200 juta. Menteri tidak lebih dari Rp 20 juta, jadi harus ada dana operasional. Saya bukan bela kementerian, tapi rasional saja," kata Dewi, Wakil Rakyat yang membidangi sektor migas ini, kemarin.

Semakin banyaknya menteri yang terjerat kasus korupsi membuat Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) berencana menaikkan gaji para menterinya dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK periode 2014-2019.

Namun, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salam Salang berpendapat lain. Menurut dia, sah-sah saja JK mewacanakan kenaikan gaji menteri, namun tidak tepat jika kenaikan gaji tersebut diwacanakan saat ini.

"Silakan naikkan gaji menteri, tapi jangan sekarang. Kan belum kerja sudah wacana, lebih baik nanti saja," kata Sebastian saat dihubungi di Jakarta, kemarin atau Sabtu 6 September 2014.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk dana operasional menteri di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kick back suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

"Itulah dana-dana yang di-generate yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain. (Ali)

Baca juga:

SBY Diminta Bersihkan Demokrat dari Koruptor

Sesuai Pakta Integritas, Jero Wacik Harus Mundur Dari Demokrat

3 Menteri KIB Jilid II Jadi Tersangka Dinilai Prestasi KPK

Gaji Jero Wacik Tak Sebanding dengan Beban Kerjaan?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya