Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memangkas jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini mencapai 72 ribu menjadi 50 ribu saja. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun membandingkan jumlah PNS di Jakarta dengan Kota Manila di Filipina yang hanya berjumlah 17 ribu.
"Minimal jumlahnya bisa di bawah 50 ribu, idealnya gitu. Intinya mau kita rampingkan teruslah," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta akan dikurangi. Pihaknya hanya akan menerima PNS untuk mengisi sejumlah posisi kosong yang ditinggal karena memasuki masa pensiun. Sehingga nantinya penerimaan PNS jumlahnya tidak lebih banyak dari yang pensiun.
"Yang berhenti lebih banyak dari yang diterima. Jadi nanti makin lama makin berkurang jumlahnya," ujar Ahok.
Perampingan jumlah PNS itu akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu PNS yang pensiun. Selain itu, jika ada PNS yang terjerat kasus korupsi akan langsung dipecat.
"Nunggu pensiun saja. Yang badung-badung pecat. Makanya saya demen, kalau yang macam-macam ketangkap korupsi, kita pecat-pecatin aja biar cepat berkurangnya. Nunggu pensiun lama," ucap dia.
Perampingan Birokrasi
Tak hanya mengurangi penerimaan CPNS, Ahok juga akan melakukan perampingan jumlah pejabat yang saat ini berjumlah lebih dari 1.000 jabatan. Bahkan pada tahun depan perampingan jabatan akan dilakukan kembali karena dianggap masih terlalu banyak.
Menurut dia, Pemprov DKI memang sedang mengembangkan mekanisme baru untuk mencari pejabat yang cocok ditempatkan pada jabatan tertentu. Caranya dengan meminta kepada PNS yang tidak memiliki pangkat atau staf mengajukan diri menempati jabatan tertentu melalui tes assesment dan psikologi.
"Ada 95 persen PNS DKI tidak ada jabatan. Padahal staf-staf ini banyak sekali yang punya dedikasi dan pintar-pintar, cuma tidak pernah dikasih jabatan. Nah kita mau kasih dia kesempatan untuk naik. Kita akan suruh tes semua, kamu staf ingin jadi pejabat apa? Kamu tulis deh," tandas Ahok. (Yus)
Advertisement