Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyampaikan bahwa sebanyak 7.027 Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat kasus online scam. Angka tersebut merupakan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2020 hingga kasus terbaru pada April 2025.Â
Kasus tersebar di 10 negara, tujuh di Asia Tenggara sementara tiga lainnya dari luar Asia Tenggara termasuk Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan.
Baca Juga
Sementara itu, Judha melaporkan bahwa Kemlu RI telah berhasil memulangkan 699 WNI dari Myawaddy, Myanmar, melalui tiga gelombang dengan rincian gelombang (46 orang), gelombang kedua (84 orang) dan gelombang ketiga (569 orang).
Advertisement
Meski demikian, masih ada WNI yang berada di wilayah konflik tersebut hingga saat ini.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami masih menerima 30, paling tidak, pengaduan WNI yang masih ada di Myawaddy. Dan berdasarkan pemulangan yang kami lakukan kepada 699 WNI, yang kita pulangkan sebelumnya, mereka memberikan kesaksian bahwa masih banyak WNI kita yang ada di sana," kata Judha dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (24/4/2025).
"Faktanya, sebagian dari mereka memang memilih untuk tetap bekerja di sana."
Pentingnya Peran Keluarga
Melihat banyaknya WNI yang tersandung kasus online scam, Judha menyebut pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
"Kami sangat-sangat membutuhkan dan mengharapkan kerja sama dari semua pihak termasuk kepada keluarga," ungkap Judha.
"Sebagai lingkaran terdekat, dalam banyak kasus yang kami tangani Ketika kami tanya ke pihak keluarga, di mana anaknya bekerja, mereka tidak tahu. Bekerjanya dengan siapa juga mereka tidak tahu."
Terlebih dalam banyak kasus, Judha menyebut bahwa WNI yang terjerat kasus online scam, tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak sebelum berangkat bekerja.
"Jadi kami mendukung dan mengharapkan pihak masyarakat, di samping kami juga berkolaborasi dengan berbagai macam komunitas dan berbagai macam lembaga terkait."
Advertisement
