Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba

Menurut Boy, kini keduanya sedang diperiksa di Bareskrim Polri, bagian Tindak Pidana Korupsi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Sep 2014, 22:22 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 22:22 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Polisi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap akhirnya tiba di Propam, Mabes Polri, sekitar pukul 20.05 WIB. Keduanya sempat ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) selama 14 hari sejak diringkus 27 Agustus 2014 lalu di Bandara Kuching, Malaysia terkait dugaan bisnis narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemulangan keduanya setelah dinyatakan tidak terbukti adanya keterlibatan kasus narkoba.

"Kita disampaikan Kadiv Hubinter unsur dugaan pidana terkait narkoba tidak terbukti dan tidak cukup bukti untuk ditetapkan tersangka," kata Boy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.

Menurut Boy, kini keduanya sedang diperiksa di Bareskrim Polri, bagian Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan terkait unsur-unsur pelanggaran dispilin.

"Nantinya tentunya akan dilihat apakah ada kode etik profesi atau tidak. Saat ini masih jalani pemeriksaan, harap dalam waktu dekat ada hasil sementara di mana nanti disatukan terkait penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kalbar," pungkas Boy.

Sementara pantauan Liputan6.com, 2 polisi itu digiring dengan pengawalan ketat dari petugas polisi. keduanya terlihat kelelahan setelah melakukan perjalanan sekitar 2 jam dari Negeri Jiran.

Dengan Iring-iringan 3 mobil Toyota Innova warna hitam, keduanya langsung dibawa ke pintu belakang gedung Bareskrim Polri. Namun wajah AKBP Idha sempat mengumbar senyum, namun enggan bicara. Mengenakan kemeja biru bermotif garis-garis, Idha tampak santai saat diboyong petugas.

Di belakang Idha, muncul Bripka MP Harahap, mengunakan kaos putih. Ia berusaha menutupi wajahnya dan tidak mengubris pertanyaan sejumlah wartawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya