Buku Kurikulum 2013 Langka di Sekolah NTB, Tapi Dijual di Pasar

Buku yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah terpaksa harus dibeli sendiri oleh orangtua siswa.

oleh Hans Bahanan diperbarui 16 Sep 2014, 10:02 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 10:02 WIB
Buku LKB ‘Mubazir’  Rekomendasi PGRI Dipaksakan se-SDN Tangerang
Sejumlah guru kepala se-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Tangerang Banten, mengeluhkan adanya buku Lembar Kegiatan Pembelajaran (LKB).

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini buku kurikulum 2013 masih menjadi beban bagi siswa SMA dan SMK di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Buku yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah terpaksa harus dibeli sendiri oleh orangtua siswa.

Puluhan siswa dan wali siswa mengeluh akibat tidak adanya kontribusi pemerintah untuk menyediakan buku pelajaran tersebut, sedangkan di pasaran buku kurikulum 2013 bebas dijual.

"Siswa harus membeli buku sendiri, kadang-kadang harus memfoto copy sendiri tema pelajaran. Hal ini sangat memberatkan wali siswa. Anehnya buku kurikulum 2013 sudah ada di pasaran," ujar Assa'irul Kabir, salah seorang wali siswa SMA Negeri 2 Selong, Selasa (16/9/2014).

Terkait keluhan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikpora Kabupaten Lombok Timur Supriadi merasa heran kenapa buku-buku tersebut dijual bebas di pasaran. Padahal seharusnya buku-buku tersebut lebih dulu ada di sekolah.

"Karena banyaknya satuan pendidikan yang melakukan pemesanan sepertinya penyedia kewalahan melakukan distribusi," kata Supriadi.

Dia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 tahun 2014 tentang mekanisme pemesanan buku tahun 2014, seharusnya buku buku tersebut sudah diterima setiap sekolah sejak Juli lalu.

Untuk mengakali keterlambatan buku, saat ini Kementerian Diknas memberikan solusi dengan mengirimkan CD berisi softcopy buku-buku yang dipesan agar setiap sekolah mencetak secara bertahap isi CD tersebut.

"Sebagai solusi masing-masing sekolah diharapkan mencetak dengan bertahap isinya sesuai dengan bahasan dan subbahasan," tandas Supriadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya