Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd. Majelis hakim menilai, eksepsi kedua pembunuh Ade Sara Angelina itu tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Mengadili, Pertama, menolak keberatan atau eksepsi tanggal 2 September untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut melanjutkan perkara. Ketiga, biaya perkara akan diputus pada putusan sidang akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Absoroh di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Absoroh menjelaskan, eksepsi kedua terdakwa memang sedikit berbeda. Eksepsi yang diajukan Hafitd, yakni sidang dinilai cacat hukum karena tidak menghadirkan penasihat hukum, jaksa juga dinilai menyusun dakwaan atas tekanan media. Kemudian, penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjabarkan pembunuhan berencana sampai korban meninggal dan menilai dakwaan kabur karena tidak memenuhi syarat materil.
"Sebagai pihak yang diberi kuasa harus bertanggung jawab mencari jadwal. Sejak diberi kuasa pada tanggal 4 Agustus 2014 sampai sidang perdana pada 19 Agustus 2014 merupakan waktu yang cukup longgar bagi penasihat untuk mencari tahu," terang Absoroh.
Begitu juga eksepsi yang diajukan Syifa. Penasihat hukum menolak dakwaan jaksa karena tidak dijelaskan dengan baik di mana pembunuhan itu dilakukan. Tapi, hakim berpendapat lain.
Hakim menilai, tempat pembunuhan nantinya dapat dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi pada sidang-sidang berikutnya. Karena itu, majelis juga menolak eksepsi yang diajukan Syifa.
Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Jaksa silakan menyiapkan saksi-saksi dan memerintahkan kedua terdakwa juga hadir dalam sidang. Sidang akan dilanjutkan Selasa 23 September 2014," tandas Absoroh. (Mut)
Majelis Hakim Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara
Hakim menilai, tempat pembunuhan Ade Sara nantinya dapat dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi pada sidang-sidang berikutnya
diperbarui 16 Sep 2014, 16:11 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 16:11 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan
Top 3 Berita Bola: 2 Pemain Senior Manchester United Bisa Susul Marcus Rashford
Pejabat Publik hingga Tokoh Agama Ucapkan Selamat Natal di Platform X, Bikin Damai dan Sejuk
Beroperasi Terbatas Saat Nataru, Tol Fungsional Probowangi, Gending-Kraksaan Diharapkan Kurangi Waktu Tempuh
Mengapa Tak Ada Sosok Anak Lelaki Putra Mahkota Norwegia di Foto Natal Kerajaan 2024?
Bocoran Penerapan BLT Subsidi BBM, Siap-Siap!
Agar Tampil Elegan di Hari Raya, Ini 5 Inspirasi Model Atasan Brokat Terbaru untuk Lebaran ala Selebriti
Influencer Dwi Handayani: Yang Diwariskan ke Anak Itu Uang, Jangan Penyakit!
Ariana Grande Berdonasi Jelang Natal untuk Anak-anak di Rumah Sakit Manchester, Memperingati Tujuh Tahun Tragedi Bom
Katedral Jakarta Gelar 3 Misa Natal pada 25 Desember 2024, Siap Tampung 4.300 Jemaat
Pastikan Natal Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa