Ahok Ancam Penjarakan 300 Honorer Disdik Pemalsu Dokumen

Ahok tak akan menolerir adanya tindakan pemalsuan pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) DKI, khususnya dari jalur honorer.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Sep 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2014, 17:00 WIB
ahok
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak akan menolerir adanya tindakan pemalsuan pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) DKI, khususnya dari jalur honorer.

Jika ketahuan ada di antara 300 orang honorer yang memalsukan form K2 (surat keterangan masa kerja honorer), Ahok akan mendiskualifikasinya.

"Coret, coret aja, bila perlu dipenjarain," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun mengaku sudah mencabut berkas form K2 tenaga honorer yang memalsukan tanda tangan kepala sekolah itu. Dia mengaku akan mengeluarkan tenaga honorer yang memalsukan form K2 tersebut.

"Pemalsuan itu tidak dibenarkan. Jadi nanti akan dikeluarkan," kata Lasro.

Seharusnya syarat untuk mendaftarkan form K2 itu adalah tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak 31 Desember 2005. Namun, setelah diteliti ratusan honorer tersebut ternyata baru bekerja pada 2006. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya