Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang berlanjut dengan pembacaan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah Anas membacakan 80 halaman pleidoi dengan cara berdiri, kini giliran tim penasihat hukum yang juga ikut membacakan nota keberatan tersebut
Salah satu penasihat hukum Anas, Indra Natan mengatakan kasus yang menjerat kliennya merupakan manipulasi hukum dan proses tebang pilih. Hal itu, menurut dia, dapat dilihat dari bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Selain itu, dalam dakwaan dan tuntutan disebutkan adanya aliran uang kepada peserta Kongres Partai Demokrat. Tapi, yang terjerat masalah hukum hanya Anas Urbaningrum.
"Namun, penuntut umum seolah menutup mata kalau ada 3 kandidat yang maju untuk menjadi ketua dalam kongres tersebut," kata Indra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (18/9/2014).
Indra menilai, penuntut umum seharusnya mengetahui ada 2 calon lain yang juga ikut dalam pertarungan memperebutkan kursi ketua Umum Partai Demokrat. Mana mungkin, calon lainnya tidak melakukan hal serupa. Karena itu, dia meminta agar calon lainnya juga dijerat dengan permasalahan hukum yang sama.
"Saksi yang dihadirkan menyebutkan, mereka juga menerima uang dari kandidat lainnya. Bahkan, salah satu saksi karena untuk kepentingan dirinya sendiri mengaku menerima aliran dana dari seluruh tim sukses calon," imbuh Indra.
Dia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan itu, seharusnya tidak hanya Anas yang terlibat dalam kasus ini. Kedua calon lainnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng juga bisa dijerat dalam kasus yang sama.
"Andi Mallarangeng hanya pada penyalahgunaan kewenangan dan Marzuki Alie tidak tersentuh permasalahan hukum sama. Kenapa hanya Anas saja yang terlibat permasalahan hukum?" tandas Indra. (Ali)
Pleidoi Pengacara: Kenapa Hanya Anas yang Dijerat?
Kuasa hukum Anas, Indra Natan mengatakan kasus yang menjerat kliennya merupakan manipulasi hukum.
diperbarui 18 Sep 2014, 21:12 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 21:12 WIB
Kubu Anas Urbaningrum menilai jaksa ikiut membangun persepsi sepanjang persidangan kasusnya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Ungkapan dan Majas: Memahami Gaya Bahasa dalam Sastra Indonesia
Promo XXI Januari 2025, Penawaran Spesial untuk Pengalaman Nonton yang Lebih Hemat
Penumpang KRL Bingung Stasiun Karet Bakal Ditutup: Bikin Perjalanan Makin Jauh
TNI Kostrad Sediakan Layanan Medis Gratis di Wilayah Terpencil Papua Pegunungan
Rahasia Membuat Kue Mangkok Imlek yang Lembut dan Empuk, Ini Caranya
Ciri-Ciri Pasangan yang Akan Langgeng dalam Cinta Sejati
Memahami Apa Itu Mitigasi: Upaya Mengurangi Risiko Bencana
Stasiun Karet Mau Ditutup, Petugas Keamanan Hanya Dikontrak 3 Bulan
350 Caption Gym yang Inspiratif dan Memotivasi, Bikin Latihan Makin Semangat
Usia Pensiun Naik, Klaim Manfaat Jaminannya Baru Bisa Cair saat 59 Tahun
Ciri Covid: Mengenali Gejala dan Cara Pencegahan Virus Corona
Fungsi Pameran: Tujuan, Manfaat, dan Jenis-jenisnya yang Perlu Diketahui