Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir seharian, terdakwa Anas Urbaningrum beserta penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi, sidang akhirnya ditutup. Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan terdakwa dan jaksa penuntut umum atas jalannya sidang.
Hakim lebih dulu memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi seluruh pleidoi yang telah disampaikan. Jaksa Yudi Kristiana, mewakili tim jaksa KPK menegaskan tetap pada tuntutan semula.
"Jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," ujar Yudi di Pengadilan Tipokor, Jakarta Kamis (18/9/2014) jelang tengah malam.
Hakim kemudian mempersilakan Anas untuk menanggapi kembali pendirian jaksa yang tetap pada tuntutan semula. Anas tetap menolak segala tuntutan yang ditujukan jaksa padanya.
"Karena itulah atas dasar fakta persidangan mohon kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabat hidup terdakwa," kata Anas.
Anas mengatakan, pihaknya berkeyakinan nota pembelaannya disusun berdasarkan logika ilmu yang komprehensif. Atas dasar itu, Anas menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Dia berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti. "Di ujung palu hakim, ada keadilan yang tegas berdiri," ujar Anas.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang terdakwa Anas Urbaningrum hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan hakim. "Kita lanjutkan tanggal 24 September 2014 jam 2 siang. Sidang kami tutup," ujar Haswandi.
Anas: Di Ujung Palu Hakim, Ada Keadilan yang Tegas Berdiri
Anas Urbaningrum berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti.
diperbarui 19 Sep 2014, 01:58 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:58 WIB
Sambil berdiri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Power Ink Flushing Adalah Apa? Manfaat, Cara Menggunakan, dan Tipsnya
Tiga Pelajar Terlibat Kecelakaan Maut di Lampung Timur
Tips Agar Bayi Tidak Begadang di Malam Hari, Pelajari Pola Tidurnya
Tangerang Selatan dan Bekasi Masuk Daftar Kota Paling Polusi di Dunia 2024, Ini Posisinya
KPU RI Klaim Pilkada Sampang 2024 Aman Usai Peristiwa Carok Massal
Sederet Biangkerok Penipuan Sektor Keuangan Makin Marak di RI
100+ Nama Bayi Perempuan Jawa Modern dan Tradisional yang Penuh Makna
Eros Djarot Sebut Perlu Ada Gerakan Perubahan Lewat Kebudayaan untuk Perbaiki Kerusakan Demokrasi
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta