Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir seharian, terdakwa Anas Urbaningrum beserta penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi, sidang akhirnya ditutup. Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan terdakwa dan jaksa penuntut umum atas jalannya sidang.
Hakim lebih dulu memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi seluruh pleidoi yang telah disampaikan. Jaksa Yudi Kristiana, mewakili tim jaksa KPK menegaskan tetap pada tuntutan semula.
"Jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," ujar Yudi di Pengadilan Tipokor, Jakarta Kamis (18/9/2014) jelang tengah malam.
Hakim kemudian mempersilakan Anas untuk menanggapi kembali pendirian jaksa yang tetap pada tuntutan semula. Anas tetap menolak segala tuntutan yang ditujukan jaksa padanya.
"Karena itulah atas dasar fakta persidangan mohon kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabat hidup terdakwa," kata Anas.
Anas mengatakan, pihaknya berkeyakinan nota pembelaannya disusun berdasarkan logika ilmu yang komprehensif. Atas dasar itu, Anas menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Dia berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti. "Di ujung palu hakim, ada keadilan yang tegas berdiri," ujar Anas.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang terdakwa Anas Urbaningrum hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan hakim. "Kita lanjutkan tanggal 24 September 2014 jam 2 siang. Sidang kami tutup," ujar Haswandi.
Anas: Di Ujung Palu Hakim, Ada Keadilan yang Tegas Berdiri
Anas Urbaningrum berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti.
Diperbarui 19 Sep 2014, 01:58 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:58 WIB
Sambil berdiri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Gamis Brokat Couple Ibu dan Anak, Saatnya Tampil Stylish untuk Berbagai Acara di 2025
Halalbihalal PAN, Zulhas Ajak Masyarakat Terus Kawal Kinerja Partainya
Menteri Inggris: Kami Dukung Indonesia Capai Ambisi Iklim
Fenomena Live Streaming di Indonesia, Peluang Besar bagi Kreator Konten
Apple Rilis iOS 18.4.1 Atasi Celah Keamanan Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Update
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Poster Razia Pajak STNK di NTB hingga Robot Petani Buatan China
Tambah Daya Dobrak, Arsenal Bakal Jarah Klub yang Segera Terdegradasi
Ini Alasan AS Terima Proposal Negosiasi Tarif Impor RI
Nikmatnya Rasa Pahit dan Gurih di Pare Kuah Pilitode, Hidangan Khas Gorontalo
3 Fakta Terkait Dua Anggota TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan di Serang
Jembatan Tertinggi Dunia di Tiongkok Siap Dibuka Juni 2025, Menjulang 625 Meter
Reaksi Lady Gaga Saat Mic-nya Rusak di Panggung Coachella, Santuy Sekaligus Buktikan Ia Emoh Lipsync