Korupsi Proyek Laboratorium, 3 Dosen Unsoed Purwokerto Ditahan

Menurut Asintel Kejati Jateng, Yacob Hendrik, penahanan 3 dosen tersebut dilakukan agar persidangan lebih lancar.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 24 Sep 2014, 08:42 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 08:42 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjebloskan 3 dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ke tahanan.

Mereka ditahan sebagai upaya mempermudah penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Pusat Riset dan Pengembangan Ilmu Pendidikan Unsoed Purwokerto tahun anggaran 2010.

Menurut Asintel Kejati Jateng, Yacob Hendrik, penahanan dilakukan agar persidangan lebih lancar.

"Ketiganya kami tahan untuk memperlancar proses persidangan," kata Asisten Intel (Asintel) Kejati Jateng, Yacob Hendrik, Selasa 23 September 2014.

Mereka yang dijebloskan ke penjara ini masing-masing Pembantu Rektor II Eko Hariyanto, Pembantu Dekan II Fakultas peternakan Anjar Taruna Ari Sudewo, dan staf pengajar bernama Bondansari.

Terhitung mulai Selasa malam, ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. Proyek pengadaan peralatan terpadu pusat riset tersebut senilai Rp 28,404 miliar. Diduga terjadi mark up dan pengaturan pemenang lelang dengan suap, sehingga merugikan keuangan negara Rp 10 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya