Buru Buronan Century di Luar Negeri, Tim Terpadu Samakan Persepsi

Andhi menegaskan, untuk mengekstradisi buronan di luar negeri, pihaknya tetap mengacu UU No 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Sep 2014, 14:19 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2014, 14:19 WIB
Pradjoto
Pemakzulan Wapres Boediono

Liputan6.com, Jakarta - Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka dan Aset Tindak Pidana Korupsi menggelar rapat untuk memburu buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Hal itu agar bisa diektradisi ke Indonesia, menyusul kabar Rafat hendak membeli club sepak bola Skotlandia, Glasgow Rangers FC.

"Hari ini kita rapatkan di sini. Bersama tim, seluruhnya tingkat lembaga Tim Terpadu habis Jumatan," kata Ketua Tim Terpadu Aset Koruptor Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Pertemuan beberapa lembaga yakni Kemenkopolhukam, Polri, Kemenkum HAM, Kemenlu, dan Kejaksaan Agung itu untuk menyamakan presepsi, sebelum pihaknya mengambil langkah-langkah untuk menyeret Rafat ke Indonesia.

"Ya, kan namanya menyamakan persepsi. Kan kita rundingkan baru besok. Kita baru langkahnya baru mengundang tim," ungkap dia.

Namun, Wakil Jaksa Agung itu masih merahasiakan keberadaan buronan tersebut, apakah di Inggris atau di negara lain. "Nanti kita bicarakan, ini panjang lebar," ujar dia.

Andhi menegaskan, untuk mengekstradisi buronan di luar negeri, pihaknya tetap mengacu UU No 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi.

"Kalau di kita kan ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi. Caranya ya dengan sesuai undang-undang itu," ujar dia.

Setelah itu, Andhi menambahkan, Tim Terpadu bekerja sama dengan sentral otoritas di negara bersangkutan untuk memprosesnya. "Semuanya lewat situ. Semua komunikasi dengan luar negeri mesti otoritas pusat," tandas Andhi.

Mantan pemilik saham strategis Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi yang diduga berada di luar negeri, kini telah ditetapkan buron sejak 2009 silam. Rafat dan Hesham divonis sejak 16 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia.

Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar kerugian negara Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Rafat bersama Hesham Al Warraq terbukti secara sah dan meyakinkan menandatangani Letter of Commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memilik kualitas rendah.

Akibatnya, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya