Liputan6.com, Jayapura - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Marthen Luther Rumadas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dugaan korupsi dana APBN infrastruktur senilai Rp 78 miliar. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Putra Papua Perkasa, Rico Shia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ESM Hutagalung menuturkan, korupsi yang menjerat keduanya adalah dana kurang bayar sarana-prasarana Provinsi Papua Barat 2008 dengan nilai proyek Rp 670 miliar.
"Saat itu belum semua dana dicairkan ke kas Pemerintah Papua Barat, masih ada kekurangan dana lebih dari Rp 78 miliar. Faktanya, kekurangan dana itu lalu ditampung pada APBD Papua Barat 2011 melalui Bank BNI cabang Papua Barat," ujar Hutagalung.
"Oleh tersangka, Rumadas, dana itu lalu diperintahkan untuk dicairkan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa tanpa ada dasar hukum yang jelas, tanpa prosedur," tegas Hutagalung.
Menurut Hutagalung, ada dugaan dana tersebut mengalir ke rekening pribadi keduanya. Kejati Papua juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan kasus korupsi dana infrastruktur ini.
"Minggu depan dia dipanggil untuk diambil keterangannya. Kita telusuri kasus ini," pungkas Hutagalung. (Yus)
Mantan Sekda Papua Barat Resmi Tersangka Korupsi Infrastruktur
Kejati Papua juga menggandeng PPATK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBN infrastruktur senilai Rp 78 M.
diperbarui 26 Sep 2014, 18:21 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 18:21 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Primordialisme: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Trump Salahkan Biden dan Gubernur California soal Kebakaran Hutan Los Angeles
Penyegelan Pagar Laut Misterius Tangerang Ternyata Perintah Prabowo, Apa Alasan di Baliknya?
Apa yang Dimaksud dengan Produksi: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya
350 Caption Gabut Singkat yang Bikin Ngakak dan Inspiratif
Cara Cek Jadwal Bantuan Pangan Non Tunai Lewat HP, Simak Panduannya
KPK Kembali Ekspose Kasus Paman Birin Usai Kalah Praperadilan, Bidik Jadi Tersangka Lagi?
Waspada Risiko Gagal Jantung di Usia Muda, Ini 7 Cara yang Jadi Kunci Hidup Sehat dan Panjang Umur
350 Caption IG Kocak Bikin Ngakak Abis
Apa itu Akronim: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
6 Taksiran Harga Perlengkapan Baby R Anak Syahrini Bikin Melongo, Stroller Rp 34 Juta
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Erick Thohir Minta MIND ID Serius Hilirisasi