KPK Incar Gubernur Sumsel dari Keterangan Anak Buahnya

KPK juga mengincar Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam kasus Wisma Atlet SEA Games dan menjadikan Kadis PU Sumsel sebagai pintu masuk.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Okt 2014, 14:31 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 14:31 WIB
Alex Noerdin
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan juga proyek pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Selain menetapkan‎ Rizal sebagai tersangka, KPK juga tengah mengincar Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam kasus ini. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya akan menjadikan Rizal sebagai pintu masuk untuk menjerat Alex.

"Soal Alex mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti," ujar Bambang di Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta Selatan‎, Rabu (1/10/2014).

Bambang mengatakan, pihaknya tak akan membiarkan fakta-fakta dalam persidangan kasus Wisma Atlet beberapa waktu lalu dengan sejumlah terdakwa menguap begitu saja. Fakta-fakta persidangan yang menyebut nama Alex itu akan tetap dipegang KPK untuk ditindaklanjuti.

"Semua info penting yang bisa membuktikan unsur dakwaan itu pasti akan dikonsolidasikan KPK," ujar Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Penetapan Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya